Tambang Galian C di Duga Ilegal dan Kebal Hukum Masih Tetap Beroperasi di lingkungan Wangkal Kalipuro.

Reporter Media RCM JATIM 133 Views

Mediarcm.com |Banyuwangi. Telah beraktivitas sebuah penambangan galian C di duga Ilegal berada di daerah lingkungan Wangkal , Kelurahan Kalipuro , kecamatan Kalipuro , kabupaten Banyuwangi. Aktivitas tambang tersebut telah beroperasi sudah lama sekitar 2 bulan.

Tambang tersebut di duga pemiliknya berisinial PK merupakan bos pemain lama penambang galian C yang menguasai pertambangan di sekitar kecamatan Kalipuro, dan di awasi petugas ceker berinisial SM. PK juga kebal hukum di dalam bisnis pertambangan meskipun izin pertambangannya belum resmi di keluarkan dari Kementerian ESDM .

- Advertisement -

Dari pantauan tim media di lokasi tambang galian C pada hari Jumat 02/06/2023 sekitar pukul 14.00 wib, terlihat antrian drum truk untuk mengisi muatan pasir. Ada 1 alat besar Excavator yang bekerja untuk mengisi pasir ke atas bak dum truk. Jika di hitung setiap hari tambang galian tersebut bisa menghasilkan sekitar 15 – 20 Dum truk

Selama ada kegiatan penambangan galian C di duga Ilegal bisa merusak jalan masuk kelurahan Kalipuro karena setiap hari di lalui Dum truk muatan pasir yang melebihi kapasitas tonase.

Ketika awak media melakukan wawancara kepada salah satu warga yang berada di lokasi Kalipuro berisinial WR mengatakan ” Ya mas, di dusun Wangkal Secang ada aktivitas tambang galian C mengepras gumuk yang ada kandungan pasir dan tanah, Kegiatan tambang itu sudah berjalan selama hampir 1 bulan. Akibat ada tambang itu jalan menuju kampung Kalipuro hancur dan rusak. . Selain jalan rusak debu juga berterbangan kesana kesini dan membahayakan kesehatan. . Banyak gak ada manfaatnya ada tambang pasir itu buat warga di sini dan malah merusak lingkungan” ungkap WR .

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan berbagai regulasinya.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000. 000.000 (Seratus Miliar).

Heru Purnomo.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *