Suparjo Rustam Soroti Pelaporan Wartawan oleh Pengusaha Tambang Galian C di Sumbawa

Suparjo Rustam Soroti Pelaporan Wartawan oleh Pengusaha Tambang Galian C di Sumbawa

Reporter Media RCM NTB 309 Views

Sumbawa Besar|NTB,– Suparjo Rustam, SH, seorang pemerhati hukum dan keadilan di Kabupaten Sumbawa, angkat bicara terkait pelaporan salah seorang wartawan oleh pengusaha tambang galian C di Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa, NTB. Wartawan tersebut dilaporkan ke Polsek Labuhan Badas atas dugaan pencemaran nama baik setelah memberitakan material proyek lanjutan Jalan Samota yang diduga bersumber dari tambang milik pengusaha tersebut.

Dalam keterangan pers pada Rabu (27/11/2024), Suparjo menegaskan pentingnya objektivitas dalam penanganan kasus ini oleh penegak hukum. Ia mengurai beberapa poin hukum yang menjadi dasar persoalan tersebut.

Suparjo mengakui bahwa pengusaha tambang yang melaporkan wartawan tersebut memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, ia menyoroti ketiadaan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam aktivitas produksi tambang.

“RKAB adalah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara juncto Peraturan Menteri ESDA no 10 tahun 2023. Tanpa RKAB, meskipun memiliki IUP, aktivitas produksi tambang tetap tidak sah secara hukum,” jelasnya.

- Advertisement -

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang ia lakukan, dari 24 tambang yang ada di Kabupaten Sumbawa, tidak satu pun memiliki RKAB.

Terkait pelaporan wartawan, Suparjo menekankan bahwa hak setiap warga negara untuk melapor memang diatur oleh undang-undang. Namun, penegak hukum harus mampu menilai secara objektif apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Ia merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pedoman kriteria implementasi UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Yang mengatur proses penanganan dugaan pencemaran nama baik. “Dalam hukum, penyebutan inisial dalam berita tidak menjadi masalah, selama tidak mencantumkan nama atau identitas jelas yang mengarah pada individu tertentu. Dalam kasus ini, wartawan hanya menyebutkan inisial, sehingga tidak melanggar hukum,” ujar Suparjo.

Lebih lanjut, Suparjo mengutip pernyataan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto yang pernah menegaskan bahwa produk jurnalistik yang sah tidak dapat dipidana. “Berita yang berdasarkan fakta dan tidak mengandung unsur fitnah tidak dapat dijerat dengan UU ITE. Ini harus dipahami oleh penegak hukum,” tegasnya.

Suparjo berharap agar penegak hukum, khususnya Unit Tipidter Polres Sumbawa, dapat menangani kasus ini dengan profesional dan objektif. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas daerah, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Harapan besar saya, mari kita bersama-sama menjaga kondisi daerah. Kepada penegak hukum, khususnya Tipidter, saya mohon untuk melihat persoalan ini secara objektif dan berlandaskan keadilan,” katanya.

Suparjo juga mengungkapkan bahwa ia pernah menghubungi Kanit Tipidter Polres Sumbawa untuk menanyakan terkait RKAB tambang di Sumbawa. Namun, hingga saat ini, ia tidak menemukan adanya tambang yang memiliki dokumen tersebut.

Dalam kesempatan ini, Suparjo juga menekankan pentingnya melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik tidak boleh dihalangi, apalagi dijerat dengan hukum pidana.

“Produk jurnalistik yang sah adalah bentuk kontrol sosial yang penting bagi masyarakat. Jika wartawan terus-menerus dikriminalisasi, maka kebebasan pers dan demokrasi akan terancam,” tutup Suparjo. (Timred)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *