KOTA PEKALONGAN,MEDIA RCM – Pasca keluarnya SK Gubernur Jawa Tengah terkait UMK Kota Pekalongan, SPN Kota Pekalongan kembali melakukan audiensi dengan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid terkait revisi UMK Kota Pekalongan tahun 2024 di Kantor Setda, Jumat (8/12/2023).
Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa siang ini audiensi dengan SPN Kota Pekalongan kaitannya dengan usulan revisi UMK Kota Pekalongan tahun 2024. “Pemkot akan mencoba melakukan revisi dan mengajukan usulan kembali ke gubernur. Aaf berharap hasil yang keluar nantinya sesuai dengan harapan semuanya,” tutur Aaf.
Sekretaris DPC SPN Kota Pekalongan, Mustaqim Atho’ menerangkan bahwa ini sikap dari SPN melihat kenaikan UMK Kota Pekalongan 2024 usai keluarnya SK Gubernur Jawa Tengah. “Kami melihat UMK daerah sekitar dan menilai Kota Pekalongan ketinggalan untuk kenaikan persentasenya yakni hanya 3,6% padahal Kabupaten Pekalongan 3,9%, dan Kabupaten Batang 4,2%, padahal perekonomian kebutuhan tertinggi di Kota Pekalongan di antara daerah sekitar,” beber Mustaqim.
Mustaqim meminta Pak Wali Kota untuk membantu mengubah atau merevisi angka UMK tahun 2024. Besaran revisi seperti pengajuan pada audiensi lalu. Ini sekalian kami mengingatkan pada audiensi lalu Pak Wali Kota menjanjikan besaran alpa 0,30. Ternyata di SKnya alphanya 0,20, dan dengan daerah sekitar ketinggalan secara persentase.
“Pak Wali juga sekaligus mengundang Dinperinaker untuk melakukan revisi, harapannya bisa diproses dan diatur sesuai kenyataan di lapangan yakni setidaknya alpha 0,30,” kata Mustaqim.
Disebutkan Mustaqim bahwa Wali Kota sepakat revisi fan mekanisme pengajuan oleh Dinperinaker, nantinya melangkah berdasarkan surat pengajuan dari SPN. Nanti usulan revisi melalui gubernur lagi. Diungkapkan Mustaqim, usulan UMK yang keluar dari PP 51 ternyata ada Jepara, Rembang, Kota Semarang. Bahkan di Batang yang usulannya naik 3,2% malah nail 40%. Hal ini dapat dijadikan celah yang baik untuk merevisi.
“Setelah bertemu Wali Kota hari ini kami lapang dada, semoga usulan revisi ini prosesnya lancar, sehingga ke depannya dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh di Kota Pekalongan,” tutup Mustaqim.( Rohman )
(Dinkominfo kota Pekalongan)