Sosialisasi Uji Publik Data Kemiskinan Tahun 2023 Wilayah Kecamatan Serengan

Reporter Redaksi 306 Views

Surakarta, Media RCM – Pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 pukul 19.30 s.d 22.00 Wib bertempat di Gedung Mawar Jl. Dr. Rajiman No. 214 Kel. Kemlayan Kec. Serengan Kota Surakarta telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Uji Publik Data Kemiskinan Tahun 2023 Wilayah Kecamatan Serengan Kota Surakarta dan sebagai penanggung jawab kegiatan Drs. Agus Santoso, M.M. (Kepala Dinas Sosial Kota Surakarta) dan dihadiri sekira 400 orang.

Didalam acara itu di hadiri oleh

a. Drs. Agus Santoso, M.M. ( Kepala Dinas Sosial Kota Surakarta )

b. Elyzabeth Pudjiningati ( Anggota DPRD Kota Surakarta Fraksi PDI P )

- Advertisement -

c. Donita Margaretha ( mewakili Kepala Disdukcapil Kota Surakarta )

d. Renny ( mewakili Kepala Bapeda Kota Surakarta )

e. Agung Wijayato, S.STP., M.M ( Camat Serengan Kota Surakarta )

f. Lurah se-Kecamatan Serengan

g. Ketua RT dan Ketua RW se-Kecamatan Serengan

Uji publik data kemiskinan merupakan sebuah proses mengumumkan kepada masyarakat daftar calon warga yang perlu dilakukan home visit dan tidak perlu dilakukan home visit. Masyarakat dapat mengusulkan perubahan data kemiskinan sebagai berikut :

1). RT difasilitasi Ketua RT

2). RW difasilitasi Ketua RW

3). Kelurahan difasilitasi Kelurahan

Uji publik data kemiskinan juga bisa dilakukan di tingkat RT karena RT merupakan organisasi kemasyarakatan terdekat dengan masyarakat. Diharapkan dapat mengetahui kondisi warganya dengan baik, sehingga penilaian RT diharapkan bisa mendekati kondisi sebenarnya.

Tujuan dilaksanakannya uji publik data kemiskinan adalah :

1). Data yang dihasilkan dan perlu dilakukan home visit / kunjungan rumah telah mendapat pengakuan dan persetujuan dari warga sekitar. 2). Home visit / kunjungan rumah yang dilakukan pada rumah tangga sasaran yang benar-benar memenuhi persyaratan sehingga adanya efesiensi waktu pelaksanaan home visit / kunjungan rumah.

Uji publik dan home visit bagi warga Kota Surakarta juga harus wajib memenuhi beberapa kriteria antara lain :

1). Harus berdomisili sesuai administrasi kependudukan yaitu KK dan KTP sesuai dengan tempat yang ditinggali.

2). Bagi warga Kota Surakarta yang tidak berdomisili wajib memperbaiki data kepedudukannya atau pindah KK ataupun KTP.

3). Pelaksanaan Home Visit dilaksanakan setelah dilakukan perbaikan data kependudukan sesuai domisili dan warga tersebut wajib melapor ke Kelurahan setempat.

Kemiskinan adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan. Sebagai contoh dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak) memiliki

kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021).

Kemiskinan ekstrim Kota Surakarta antara lain :

1). Berdasarkan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ( P3KE ) Kemenko PM ) adalah sebesar 38.855 keluarga atau 147.901 orang jurnal atau sebesar 25,32%.

2). Berdasarkan data Makro Hasil Susenas 2022

Kemiskinan Ekstrem Kota Surakarta sebesar 0,81% Data Prioritas 1 (P1) di aplikasi E-SIK Dinsos adalah sejumlah 1.366 KK atau 3.262 individu (0,56%).

Data penduduk miskin semester II Tahun 2022 di Wilayah Kecamatan Serengan sbb :

1). Tipes ( individu : 1081 , KK : 392 )

2). Joyotakan ( individu : 829 , KK : 285 )

3). Serengan ( individu : 793 , KK : 286 )

4). Danukusuman ( individu : 703 , KK : 275 )

5). Kratonan ( individu : 323 , KK : 117 )

6). Kemlayan ( individu : 205 , KK : 87 )

7). Jayengan ( individu : 76 , KK : 36 )

Fokus Pengentasan Kemiskinan Tahun 2024 :

1). Pendampingan dan fasilitasi usaha mikro untuk dapat mengakses permodalan, kapasitas manajemen dan pemasaran melalui ekonomi digital.

2). Pengembangan industri kreatif, dan industri penunjang pariwisata berbasis budaya dan olahraga

3). Pengembangan dan pemasaran weliness tourism dan sport tourism

4). Peningkatanpemajuan kebudayaan dan penyelenggaraan event budaya penunjang pariwisata

5). Peningkataninvestasi pada sektor bernilai tambah tinggi, berteknologi maju, berinovasi tinggi, dan berkelanjutan

6). Pengembangan usaha dan perluasan akses pasar internasional

7). Peningkatan produktivitas pertanian, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagai penopang pembangunan kota cerdas pangan

8). Pembangunan kota cerdas pangan mengarah pada ketahanan pangan kota yang didukung kesediaan bahan pangan yang lebih terjamin, tingkat distribusi, dan konsumsi pangan yang meningkat

9). Peningkatan produksi perikanan dan kualitas produk olahan ikan

10). Perluasan kesempatan kerja dan wirausaha didukung kompetensi tenaga kerja

11). Pemenuhan kebutuhan dasar transmigran

12). Penguatan perlindungan sosial terhadap penduduk miskin dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

Permasaahan umum yang dihadapi adalah data warga miskin belum sempurna sehingga intervensi yang dilakukan belum tepat sasaran. Data dari BPS adalah data agregat dan tidak ada data by name by address sehingga tidak bisa diketahui warga miskin yang benar-benar mebutuhkan Intervensi dan secara regulasi bisa diberi bantuan.

Solusi dari permasalahan tersebut perlu dibangun data kemiskinan berbasis masyarakat tingkat RT. Data yang terbangun diharapkan benar-benar mendekati kondisi yang sebenarnya karena masyarakat di tingkat RT adalah sumber data yang benar-benar tahu kondisi warganya dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Harapan dari uji publik benar-benar dilaksanakan secara jujur, adil, dan obyektif sehingga data yang dihasilkan bisa menjadi dasar / acuan semua program / kegiatan penanggulangan kemiskinan di Kota Surakarta. (Yustinus Fajar setyawan)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *