Somasi Ke-1 Sengketa Tanah di Pegandon Tidak Dihadiri Kepala Desa dan Pihak Termohon

Reporter Redaksi 1k Views

Pekalongan, Media RCM.com – Persengketaan tanah antar warga lagi-lagi terjadi. Kali ini di desa Pegandon kecamatan Karangdadap kabupaten Pekalongan. Pihak terkait persengketaan tanah kali ini antara anak kandung dari keluarga alm. Wira’i dengan anak kandung dari keluarga alm. Mahmudah. Diketahui tanah seluas kurang lebih 3.000 m2 nomor 0147 di dukuh Ketitang tersebut dalam surat keterangan hibah atas nama Wira’i Tuminah tersebut telah dihibahkan kepada alm. Mahmudah.

Pihak alm. Mahmudah yang diwakili oleh anaknya yang bernama Helmi Mahrur menunjuk kuasa hukum Adv. M. Tonggak, S.H., CPT., C.MED dari Kantor HUKUM, M. TONGGAK, S.H., CPT., C.MED & PARTNERS untuk meminta haknya, karena diketahui tanah itu katanya mau dijual oleh anak kandung dari keluarga alm. Wira’i secara sepihak.

Hari ini, Senin (26/05) Kantor Hukum M. TONGGAK, S.H., CPT., C.MED & PARTNERS mengirim surat somasi ke-1 kepada anak-anak kandung keluarga alm. bapak Wira’i dan tembusan kepada Kepala Desa Pegandon. Adapun agenda somasi tersebut adalah mediasi antara keluarga alm. bapak Wira’i dengan keluarga alm. ibu Mahmudah. Yang mana kedua keluarga tersebut merupakan ahli waris dari alm. Tuminah.

Dalam waktu yang ditentukan anak-anak dari keluarga alm. bapak Wira’i tidak ada satupun yang hadir (tidak kooperatif). Dan Kepala Desa juga berhalangan hadir.

- Advertisement -
Penandatanganan kuasa hukum di kantor Hukum M. TONGGAK, S.H., CPT., C.MED
Penandatanganan kuasa hukum di kantor Hukum M. TONGGAK, S.H., CPT., C.MED & PARTNERS

“Kepala Desa hari ini ada rapat di kecamatan Karangdadap bersama pak Carik,” kata salah satu perangkat desanya.

Tujuan utama somasi adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang dianggap melakukan pelanggaran atau kelalaian untuk memenuhi kewajibannya sebelum kasus tersebut dibawa ke ranah hukum yang lebih formal.

Untuk langkah selanjutnya dari kantor hukum akan mengirim somasi ke-2 terkait mediasi II pada Rabu, (28/05) besok di Kantor Desa Pegandon.

“Kita akan kirim surat somasi yang ke-2 untuk anak-anak dari keluarga alm. bapak Wira’i, tembusan kepada Kepala Desa Pegandon, Ibu Khobibah dan Polsek Karangdadap,” kata ADV M. TONGGAK. S.H..CPT.,C.MED & PARTNERS selaku kuasa hukumnya klien dari saudara Helmi Mahrur dan anak – anak kandung dari alm. ibu Mahmudah tersebut.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *