*RCM.COM.*//*Banyuwangi.,* – Guna mengantisipasi Kemacetan kendaraan di jalur menuju pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, yang semakin parah, pada Kamis, 24 Juli 2025. Personil anggota Satpolairud Polresta Banyuwangi melakukan pengaturan lalu lintas di depan mako polairudKegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat agar arus lalu lintas tetap lancar dan tidak menimbulkan tambahnya penumpukan kendaraan.
Personil anggota Polairud Polresta Banyuwangi Unit Gakkum, Aiptu Erman Wahyudi, S.H. mengatakan saat ini antrean kendaraan telah mencapai sekitar 28 km ke arah Situbondo. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si., sudah menurunkan personil anggota polisi petugas di beberapa titik untuk melakukan penguraian dan pengamanan,”ungkapnya.
Informasi yang dihimpun jejakindonesia.news, antrean kendaraan sudah mencapai sekitar 28 km, hingga sampai di Alas Baluran, Banyu Putih, Situbondo.
” Mayoritas antrean adalah kendaraan logistik angkutan barang yang terdampak, ini adalah momen kemancetan terparah yang tercatat dalam sejarah sepanjang massa di Kabupaten Banyuwangi,”ucapnya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menjelaskan, lebih 100 personel diturunkan untuk mengurai kemacetan yang terjadi. Penempatan petugas juga untuk mencegah terjadi kendaraan yang masik ke lajur berlawanan.
“Untuk antisipasi sopir-sopir yang ngeblong,” jelasnya.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan operator pelabuhan untuk mencari solusi agar kendaraan barang khususnya yang bertonase besar bisa cepat diangkut menuju Bali.
Dilainsisi, Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI) sekaligus Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), Slamet Barokah Meminta Larangan Operasi Sementara Kapal Eks LCT di Pelabuhan Ketapang Dilakukan Secara Bertahap.
Kemacetan di jalur Situbondo-Banyuwangi dipicu hasil kunjungan kerja komisi V DPR RI di pelabuhan penyebrangan ASDP Ketapang pada 22 Juli 2025 kemarin.
Membuat aturan baru yang mengakibatkan kemancetan terus berjalan tanpa adanya solusi,
1. Aturan kapal lebih ketat banyak kapal yg tidak lulus uji
2. Aturan muat kapal harus sesuai draf GT
Sehingga mengakibatkan kemacetan yang terjadi sampai hari ini
Sedangkan khusus kendaraan truk tronton hanya boleh muat 4-6 unit. Jadi kesimpulannya kemancetan tersebut dari aturan ini komisi V DPR RI dan berkurangnya jumlah kapal yang melayani penyeberangan di dermaga LCM. Pengurangan itu akibat aturan baru dari pemerintah pusat pasca tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Salah satu aturan tersebut, yakni evaluasi kelaikan pasa kapal-kapal eks Landing Craft Tank (LCT).
” Kita sebagai sopir logistik meminta solusi kepada pihak penyedia pelayanan penyebrangan, agar rekan-rekan kita tidak terus menerus terdampak kemancetan panjang, “ujarnya.
Selain jumlah kapal yang berkurang, kapasitasnya juga turun dari sebelumnya. Aturan baru, mengakibatkan para sopir mengatre panjang saat masuk di pelabuhan penyebrangan.
*( IWAN&SOLIKIN ).*