Sidang Kedua Sekdes Gattareng Akan Digelar di PN Bulukumba, Status Jabatannya Dipertanyakan

Reporter Media RCM SULSEL 193 Views

MediaRcm_BULUKUMBA – Kasus hukum yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Gattareng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, terus menjadi perhatian publik.

Besok, Kamis (28/8/2025), agenda sidang kedua di Pengadilan Negeri Bulukumba dijadwalkan digelar, dengan terdakwa sang Sekdes yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap saudaranya sendiri.

Meski telah berstatus terdakwa dan ditetapkan sebagai tahanan kota oleh pihak kejaksaan sejak Juli lalu, ia masih tercatat sebagai perangkat desa aktif.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polres Bulukumba Klarifikasi Pemberitaan Gudang Misterius Solar Ilegal di Bira
Namun, absennya sang Sekdes dari kantor desa sejak awal Agustus menimbulkan tanda tanya besar terkait keberlanjutan tugasnya dalam pelayanan publik. Kondisi ini bahkan disebut mulai mengganggu roda pemerintahan di Desa Gattareng.

Suara Korban: “Sidang Kedua Belum Ada Pemanggilan

Nurlaela (45), korban penganiayaan, menuturkan bahwa perkara ini telah masuk agenda sidang kedua. Ia menyebut status hukum terdakwa sudah dikonfirmasi langsung ke pihak kejaksaan.

“Sekarang katanya statusnya sudah jadi tahanan kota oleh kejaksaan, Pak,” ungkap Nurlaela.

Meski demikian, ia mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi sebagai saksi untuk agenda sidang besok.

“Informasinya sidang kedua besok, tapi sampai sekarang saya belum dapat pemanggilan dari kejaksaan,” tambahnya.

Baca Juga:  Putusan Hakim PN Bulukumba Soal Penyerobotan Tanah di Bontonyeleng Tuai Sorotan
Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Bulukumba melalui Kasi Intel menjelaskan bahwa perkara masih berada dalam tahap eksepsi dari pihak terdakwa, sehingga belum ada pemanggilan saksi.

“Masih agenda eksepsi, belum masuk ke pemeriksaan saksi,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Status Jabatan Sekdes Jadi Sorotan

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sekdes Gattareng jarang terlihat menjalankan tugasnya di kantor desa. Kondisi ini menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 51 UU Desa disebutkan bahwa perangkat desa wajib menjalankan tugas secara penuh waktu. Pasal 52 mengatur lebih lanjut, perangkat desa dapat dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap jika meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan jelas.

Kepala Desa: “Belum 60 Hari

Kepala Desa Gattareng, Abdul Hamid, SE, menegaskan pihaknya belum mengambil keputusan terkait jabatan Sekdes. Menurutnya, pemerintah desa masih berpegang pada regulasi yang berlaku.

“Sesuai petunjuk memang 60 hari kerja. Tapi sekarang belum cukup, karena dia masih aktif di kantor sampai akhir Juli,” ujar Abdul Hamid melalui pesan singkat, Selasa (26/8/2025).

Menanti Kepastian Tata Kelola Pemerintahan Desa

Baca Juga:  Kawal Hak Pilih Masyarakat Adat, Bawaslu Patroli Pengawasan di Tanah Towa Kajang
Kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan pribadi antara terdakwa dan korban, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola pemerintahan desa. Masyarakat berharap pelayanan publik tidak terganggu akibat permasalahan hukum yang menjerat aparatur desa.

Sidang kedua besok dipandang sebagai momentum penting, tidak hanya untuk proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga bagi kepastian status jabatan seorang perangkat desa yang kini berada di tengah pusaran polemik.


Dok/Foto: Ilustrasi sidang/ Ciciai.com*

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *