MediaRcm_BULUKUMBA – Kasus hukum yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Gattareng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, terus menjadi perhatian publik.
Besok, Kamis (28/8/2025), agenda sidang kedua di Pengadilan Negeri Bulukumba dijadwalkan digelar, dengan terdakwa sang Sekdes yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap saudaranya sendiri.
Meski telah berstatus terdakwa dan ditetapkan sebagai tahanan kota oleh pihak kejaksaan sejak Juli lalu, ia masih tercatat sebagai perangkat desa aktif.
Suara Korban: “Sidang Kedua Belum Ada Pemanggilan”
Nurlaela (45), korban penganiayaan, menuturkan bahwa perkara ini telah masuk agenda sidang kedua. Ia menyebut status hukum terdakwa sudah dikonfirmasi langsung ke pihak kejaksaan.
“Sekarang katanya statusnya sudah jadi tahanan kota oleh kejaksaan, Pak,” ungkap Nurlaela.
Meski demikian, ia mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi sebagai saksi untuk agenda sidang besok.
“Informasinya sidang kedua besok, tapi sampai sekarang saya belum dapat pemanggilan dari kejaksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Bulukumba melalui Kasi Intel menjelaskan bahwa perkara masih berada dalam tahap eksepsi dari pihak terdakwa, sehingga belum ada pemanggilan saksi.“Masih agenda eksepsi, belum masuk ke pemeriksaan saksi,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Status Jabatan Sekdes Jadi Sorotan
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sekdes Gattareng jarang terlihat menjalankan tugasnya di kantor desa. Kondisi ini menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 51 UU Desa disebutkan bahwa perangkat desa wajib menjalankan tugas secara penuh waktu. Pasal 52 mengatur lebih lanjut, perangkat desa dapat dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap jika meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan jelas.
Kepala Desa: “Belum 60 Hari”
Kepala Desa Gattareng, Abdul Hamid, SE, menegaskan pihaknya belum mengambil keputusan terkait jabatan Sekdes. Menurutnya, pemerintah desa masih berpegang pada regulasi yang berlaku.
“Sesuai petunjuk memang 60 hari kerja. Tapi sekarang belum cukup, karena dia masih aktif di kantor sampai akhir Juli,” ujar Abdul Hamid melalui pesan singkat, Selasa (26/8/2025).
Menanti Kepastian Tata Kelola Pemerintahan Desa
Kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan pribadi antara terdakwa dan korban, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola pemerintahan desa. Masyarakat berharap pelayanan publik tidak terganggu akibat permasalahan hukum yang menjerat aparatur desa.Sidang kedua besok dipandang sebagai momentum penting, tidak hanya untuk proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga bagi kepastian status jabatan seorang perangkat desa yang kini berada di tengah pusaran polemik.
Dok/Foto: Ilustrasi sidang/ Ciciai.com*



