Sengketa Tanah Kampung Ceger: LBH GPBI Audiensi dengan BPN Bekasi, Pertanyakan Ploting Sepihak
Bekasi –Mediarcm.com Setelah dua kali melayangkan surat permohonan audiensi, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pekerja Buruh Indonesia (LBH GPBI) akhirnya mendapat tanggapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Audiensi yang berlangsung pada Kamis (6/3/2025) di lantai 4 ruang pengendalian dan penanganan sengketa ini diterima oleh Wahyu Arthamaji Stia Widodo, S.H., M.H., selaku Plh. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Dalam pertemuan tersebut, LBH GPBI yang diwakili oleh Muhammad Fadhil, S.H., meminta kejelasan mengenai kepemilikan tanah di Kampung Ceger atas nama Asuan. “Semua jalur sudah kami tempuh, dan kami berharap pertemuan ini dapat memberikan titik terang,” tegas Fadhil.
Ploting Tanah Sepihak Dipertanyakan Warga
Siman, salah satu warga yang dilaporkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah, mempertanyakan legalitas ploting tanah yang dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
“Bisa atau tidak ploting tanah dilakukan sepihak saat statusnya masih dalam proses sengketa? Bukankah itu melanggar aturan?” tanyanya dengan nada tegas.
Ia juga menyoroti adanya tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT) yang ikut terplot dalam proses tersebut. “Bagaimana bisa tanah negara ikut masuk dalam plot yang dilakukan secara sepihak dan dalam waktu yang sangat singkat?” tambahnya.
Aturan Hukum yang Berlaku
Tindakan ploting tanah secara sepihak di tengah proses sengketa berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 19 mengatur kewajiban pemerintah untuk melakukan pendaftaran tanah yang transparan dan tidak merugikan pihak lain.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 32 menyebutkan bahwa sertifikat tanah hanya memiliki kekuatan hukum jika diterbitkan berdasarkan prosedur yang sah dan tidak dalam sengketa.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10 melarang tindakan administratif yang dapat merugikan hak masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
4. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Mengatur bahwa setiap sengketa tanah harus diselesaikan melalui tahapan mediasi dan pemeriksaan hukum sebelum ada keputusan ploting atau penerbitan sertifikat baru.
BPN Akan Kroscek Ploting Tanah
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wahyu menyatakan bahwa proses plotting tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku saat ini sudah memasuki tahap akhir, namun tetap harus dikaji ulang. “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Namun, jawaban tersebut masih dianggap kurang tegas oleh warga. Sain, salah satu peserta audiensi, menekan BPN agar memberikan kepastian waktu penyelesaian. “Audiensi saja harus dua kali mengirim surat, sekarang pemeriksaannya butuh berapa lama? Jangan dibuat mengambang,” desaknya.
Hingga akhir audiensi, Roni dan Asuan masih meminta jawaban terkait perbedaan persil dan ploting di aplikasi Sentuh Tanahku. Wahyu akhirnya memberikan kontak pribadinya untuk komunikasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan yang akan dilakukan.
Dengan adanya pertemuan ini, warga Kampung Ceger dan LBH GPBI berharap BPN dapat bertindak transparan dan adil dalam menyelesaikan sengketa tanah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(*Red Dessi natalia.T)