KOTA PEKALONGAN,MEDIA RCM – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tengah berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan terus mengintensifkan pengawasan pemilu selama masa kampanye berlangsung. Hingga pertengahan Desember 2023, sejumlah pelanggaran telah dilakukan peserta Pemilu baik pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftachuddin menjelaskan bahwa, sudah ada beberapa pelanggaran yang tercatat oleh Bawaslu Kota Pekalongan, diantaranya pelanggaran administrasi, kampanye di luar tahapan, Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan hingga tindak pidana. Menurutnya, pelanggaran ini sudah ada yang masuk tahapan putusan, dan ada pula yang masih dalam proses pengkajian.
“Pelanggaran yang sudah putusan ini masuk dalam pelanggaran administrasi dan sudah disampaikan ke KPU setempat untuk ditindaklanjuti,”ucapnya.
Sementara untuk pelanggaran berat, lanjutnya, ada dugaan tindak pidana. Namun, saat ini masih berada dalam proses pengkajian. Sehingga, belum bisa dipublikasikan lebih lanjut.
“Baru dugaan, sehingga kami baru akan mempublish setelah nanti menjadi putusan,”tandasnya. ( Rohman )
(Dinkominfo Kota Pekalongan)