SD Negeri Dukuhbenda 01 Diduga Menjual Buku Pelajaran ke Siswa

Reporter Redaksi 128 Views

Kab. Tegal, Media RCM.com – SD Negeri Dukuhbenda 01 Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal diduga melakukan penjualan buku pelajaran kepada siswa dengan harga Rp.15.000 per buku. Setiap siswa diminta membeli 9 buku, sehingga total pembayaran mencapai Rp.135.000 per siswa.

Praktik ini diduga melanggar ketentuan yang berlaku, karena berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Sekolah Negeri dilarang melakukan penjualan buku atau pungutan yang bersifat memaksa kepada peserta didik.

Apabila terbukti, pihak sekolah dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan, serta dapat diminta mengembalikan dana yang telah dipungut dari wali murid. (sekhudin)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *