BATANG, Media RCM.com – Petugas gabungan dari Satpol PP , TNI, Polri, Kamis (12/06) sore memasang spanduk di sejumlah tempat Karaoke yang berada di kawasan wisata pantai Sigandu Batang.
Petugas melakukan pemasangan peringatan, karena bangunan-bangunan tempat karaoke tersebut dinyatakan melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2014 tentang bangunan gedung, dan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang penyelenggaraan usaha hiburan.
Sedikitnya ada 32 bangunan tak berijin yang menyediakan tempat karaoke, sudah di inventarisir oleh petugas. Petugas meminta, para pemilik untuk segera membongkar bangunannya sendiri, dan diberi batas waktu hingga 1 Juli.
Dwi Pranggono selaku Sekretaris Satpol PP Batang yang memimpin jalannya operasi ini menyebutkan, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan peringatan ini diabaikan, maka pihaknya akan melakukan upaya pembongkaran paksa.
Hingga akhir kegiatan, tidak nampak satupun para pemilik usaha karaoke di lokasi bangunan-bangunan tersebut. Namun, sejumlah warga yang menyatakan perlawanan dengan usaha karaoke, tampak mengawal jalannya kegiatan. ( Dimas )