Pekalongan, MediaRCM.com – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang akan diterbitkan Maret 2024.
Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Bowo Leksono mengungkapkan bahwa Perda prakarsa DPRD RISPK ini menyangkut rencana keseluruhan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Selama ini hanya damkar yang berfungsi dalam penanggulangan kebakaran. Kami coba susun RISPK ini untuk memproteksi agar tak terjadi kebakaran di Kota Batik,” terang Bowo di Ruang Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Kamis siang (1/2/2024).
Disebutkan Bowo, Target bulan Maret selesai dan diterbitkan sehingga nanti saat perubahan anggaran bisa dianggarkan. Misalnya yang terjadi di Kota Pekalongan, ada hidran namun banyak yang tak berfungsi.
“Rumah dan gedung bertingkat perlu kita dorong untuk memiliki apar. Perlu adanya kontrol daerah rawan kebakaran seperti pom bensin, pasar, dan gedung bertingkat yang perlu adanya pencegahan kebakaran. Perlu perda untuk melindungi itu,” jelas Bowo.
Sementara itu, Kasatpol P3KP, Sriyana mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas perda RISPK. Dengan diterbitkan perda ini diharapkan bisa berikan kepastian hukum terutama untuk teman-teman damkar dalam melakukan pelayanan ke masyarakat.
“Selama ini banyak hal teknis yang belum terpenuhi sehingga banyak hal yang harus dilakukan,” ujar Sriyana
Menurut Sriyana, Perda RISPK ini bisa menjadi payung hukum untuk pelaksanaan tugas teman-teman damkar. Sarpras yang ada selama ini masih minim.
“Terkait hidran banyak yang tidak aktif sehingga tidak bisa dimanfaatkan damkar untuk sumber air. Jika ada Perda paling tidak kami dapat ajukan anggaran untuk sarana dan prasarana damkar,” beber Sriyana.
Hidran kebakaran ada 57 di Kota Pekalongan dengan rincian 30 hidran kota tidak berfungsi semuanya dan 27 hidran halaman dengan rincian 21 berfungsi dan 6 tidak berfungsi.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Agung Jaya Kusuma Aji menambahkan, jika ada Perda RISPK ini ada semacam garis besar atau petunjuk/pedoman bagi pemda untuk mewujudkan pelayanan masyarakat penanggulangan kebakaran.
Jadi misal persoalan armada secara umum, kalau di luar negeri setelah 5 tahun ganti, di Indonesia mungkin 10 tahun baru ganti. Sampai sekarang armada pancar yang Damkar Kota Pekalongan miliki sudah lebih dari 20 tahun beroperasi.
“Memang selama ini tupoksi damkar sudah berjalan, namun damkar bukan dinas mandiri yang bisa berjibaku ke anggaran kota. Ketika ada Perda ini harapannya nanti ada master plan pemkot, misalnya melakukan pembenahan sarpras dan sebagainya secara bertahap dan pasti mewujudkan idealnya damkar kota seperti apa,” tutup Agung. (Dinkominfo)