Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Ambo Ake bin Tilang Atas Perkara Tindak Pidana Perpajakan

Reporter Media RCM Banten 6 Views

 

Jakarta,mediarcm.com  – Selasa 3 Desember 2024 bertempat di Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: B-4479/L4/Dti.3/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

- Advertisement -

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama : H. Ambo Ake bin Tillang Alias Ambo Ake alias Haji Ambo Ake
Tempat lahir : Sulawesi Selatan
Usia/Tanggal lahir : 56 Tahun/17 September 1968
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Direktur Utama PT Usaha Gemilang
Alamat : Komplek Tasbi Blok PP No. 64A, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3444 L/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, menyatakan Terdakwa Ambo Ake bin Tillang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Oleh karenanya, Terdakwa Ambo Ake bin Tillang dijatuhi pidana denda sebesar Rp155.399.766 (seratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah), dikompemsasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp154.400.000 (seratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) sesuai Berita Acara Penitipan Uang Denda tanggal 28 September 2022. sehingga kelebihan pembayaran pidana sebesar Rp234 (dua ratus tiga puluh empat rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa.

Berdasarkan pemantauan, target terdeteksi di wilayah kota Depok. Saat diamankan, Terpidana Ambo Ake bin Tillang bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

(S.Bahri)

SUMBER: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *