MdiaRcm,Jatim-Banyuwangi Pemdes Grogol kecamatan Giri kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan surat perjanjian kerjasama terhadap pebisnis WiFi di duga ilegal untuk memberikan izin tentang pendirian tiang lampu jalan tetapi kenyataannya di lapangan tiang lampu jalan di salah gunakan sebagai tempat kabel WiFi milik Basit warga Grogol,Banyuwangi 5 April 2023
Sesuai aturan dari dinas PU CKPP Banyuwangi telah mengeluarkan selembaran izin rekomendasi hanya untuk penanaman kabel optik bukan untuk penanam tiang.
Didalam surat perjanjian kerjasama yang di tanda tangani oleh kades Grogol Samsul Arifin , pada surat perjanjian kerjasama di pasal 1 jangka waktu berbunyi” Bangun guna serah ini di langsungkan dan diterima untuk jangka waktu( sepuluh tahun), terhitung sejak tanggal 14 Oktober 2022.”
Karena sesuai jabatan Kepala Desa waktu memimpin pemerintahan desa hanya 6 tahun sesuai undang-undang Desa pasal 39 ayat 1 mengatakan Jabatan kepala desa 6 tahun di hitung sejak tanggal pelantikan. Tetapi berani membuat surat perjanjian kerjasama antara Pemdes Grogol dengan Pembisnis WiFi Ilegal dengan waktu lama 10 tahun. Berarti sudah melebihi masa batas jabatan kades 6 tahun. Dan di duga melanggar UU Desa pasal 39 ayat 1.
Pada saat tim media datang kekantor desa Grogol selalu tidak pernah di temui Kades Grogol Samsul Arifin dengan berbagai alasan posisi di luar kantor desa dan gak ada di kantor .
Ketika tim media mendatangi Camat Giri Joko Kuncoro untuk klarifikasi surat perjanjian kerjasama tersebut mengatakan ” waduh mas, kok gitu ya kades Grogol berani menandatangani surat tersebut bahwa itu tidak benar. Rencana waktu dekat saya akan memanggil kedua pihak ke kantor kecamatan untuk mengklarifikasi surat perjanjian tersebut. Kalau bisa surat perjanjian tersebut di batalkan daripada menjadi polemik di kemudian hari ” tegas Joko.
Black Eagle team