Rugikan Negara, ST Tersangka Korupsi PT AKT Gunakan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut

Reporter Media RCM Banten 26 Views

 

Jakarta ll mediarcm.com ll
Sabtu. 28 / 3 / 2026

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi menetapkan ST, selaku Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan ini dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penggeledahan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
Kronologi Kasus: Menambang Tanpa Hak Duduk perkara bermula dari status hukum PT AKT yang sejatinya telah berakhir.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah resmi diterminasi atau dicabut oleh pemerintah.
Namun, dalam rentang waktu 2017 hingga 2025, tersangka ST diduga secara melawan hukum tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara di wilayah tersebut.
“PT AKT seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan pertambangan. Namun, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya tetap melakukan operasional menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,” jelas perwakilan Tim Penyidik Jampidsus dalam keterangannya.
Dugaan Kongkalikong dengan Penyelenggara Negara Modus operandi yang dijalankan tersangka mencakup kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan pertambangan.
Hal ini memungkinkan aktivitas ilegal tersebut berjalan bertahun-tahun sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Saat ini, Tim Auditor masih melakukan proses penghitungan pasti nilai kerugian negara dalam skandal pertambangan ini.
Penahanan di Rutan Salemba Atas perbuatannya, ST disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Guna kepentingan penyidikan, ST kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pertambangan yang tetap beroperasi meski izin telah dicabut oleh negara.
Penutup.

Penulis. Erick. H

- Advertisement -
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *