Blitar.MediaRCM.com — Dugaan praktik mafia tanah dan penyimpangan dana desa mengguncang Kabupaten Blitar. Puluhan massa dari Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dan Front Perjuangan Petani Matataman (FPPM) mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (18/2/2026),
“Ia membawa laporan yang mereka klaim disertai data dan temuan lapangan.
Sorotan utama mengarah pada pelaksanaan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).
Berdasarkan data yang dipaparkan pelapor, terdapat 4.388 bidang tanah yang masuk skema potensi sertifikasi. Dari jumlah itu, sekitar 3.132 bidang telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun di sinilah letak persoalannya.
FMR menduga ratusan hingga ribuan bidang yang diajukan bukanlah lahan yang secara nyata dimanfaatkan sebagai permukiman atau fasilitas sosial, melainkan lahan kosong. Jika dugaan ini terbukti, maka penerbitan SHM berpotensi cacat prosedur dan membuka ruang penguasaan lahan secara tidak sah.
“Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar menguasai dan memanfaatkan tanah. Kalau lahan kosong bisa lolos sertifikasi, patut diduga ada rekayasa data,” ujar Nesa, perwakilan FMR.
Pendamping hukum pelapor, Mohammad Trijanto dari Revolutionary Law Firm, menyebut dugaan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.
“Kalau ada manipulasi riwayat penguasaan lahan demi penerbitan sertifikat, itu pintu masuk praktik mafia tanah. Ini bukan sekadar salah input data,” tegasnya.
Program PPTPKH sendiri sebelumnya mendapat pendampingan akademik melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Universitas Gadjah Mada pada 2022. Karena itu, FMR menilai dugaan penyimpangan justru memperlihatkan potensi lemahnya pengawasan dalam implementasi.
Dugaan Konflik Kepentingan BUMDes
Tak hanya agraria, laporan juga menyinggung penggunaan dana desa Bululawang, Kecamatan Bakung. Anggaran lebih dari Rp135 juta untuk program ketahanan pangan melalui BUMDes diduga tidak terealisasi secara nyata.
Yang menjadi perhatian adalah struktur pengelolaannya. Ketua BUMDes disebut dijabat oleh istri kepala desa, sementara sejumlah posisi lain diisi oleh istri perangkat desa.
“Struktur seperti ini rawan konflik kepentingan. Kami meminta audit menyeluruh, termasuk pengecekan fisik program ketahanan pangan,” ujar Joko Agus Prasetyo dari FPPM.
Jika dugaan penyalahgunaan dana terbukti, perkara ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran tata kelola desa.
Kejaksaan Diminta Bergerak Cepat
Laporan diterima Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, bersama jajaran Pidana Khusus. Ia memastikan laporan akan dipelajari sesuai mekanisme hukum.
“Semua laporan kami telaah terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
“Laporan ini menjadi ujian serius bagi tata kelola agraria dan keuangan desa di Kabupaten Blitar. Di satu sisi, PPTPKH dirancang untuk memberi kepastian hukum atas tanah masyarakat. Di sisi lain, jika celahnya dimanfaatkan, program ini justru bisa menjadi pintu legalisasi penguasaan lahan bermasalah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Bululawang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi.
Kini publik menunggu: apakah laporan ini akan berhenti sebagai dokumen pengaduan, atau berkembang menjadi penyelidikan hukum yang membuka fakta lebih besar di balik terbitnya ribuan sertifikat dan aliran dana desa.(**)
Penulis Bas



