Jawa Timur,MediaRcm||MALANG – Praktik penarikan retribusi pungutan Pintu masuk Berpalang yang melalui pembayaran non tunai di Kawasan Wisata Bendungan Lahor, Karangkates, Kabupaten Malang, kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik dan pengamat hukum Hertanto Budhi Prasetyo SS. SH.MH. Pasalnya, Perum Jasa Tirta (PJT) I diduga kuat telah melakukan “pembangkangan hukum” dengan memungut dana dari masyarakat tanpa dasar legalitas yang sah, yang secara yuridis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana Pungutan Liar (Pungli).

Berdasarkan penelusuran hukum yang mendalam, mandat pemungutan retribusi daerah secara eksklusif merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD). Sementara itu, PP No. 46 Tahun 2010 yang mengatur tentang Perum Jasa Tirta I sama sekali tidak memberikan mandat bagi BUMN tersebut untuk menarik retribusi jalan umum atau parkir tempat wisata dari masyarakat umum.
“Ini adalah bentuk detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang. PJT I tidak memiliki legal standing untuk memungut uang parkir tempat wisata dan retribusi jalan umum. Jika dana tersebut tidak masuk ke Kas Daerah, maka ini adalah pungutan ilegal berskala besar yang merugikan keuangan negara dan hak konstitusional warga,” tegas Hertanto.
Ironisnya ketika awak media mencoba melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I di Jalan Surabaya no 2a, Kota Malang. Bukannya mendapatkan jawaban transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, pihak PJT I justru menunjukkan sikap “alergi” terhadap awak Media.
Akses informasi seolah diputus oleh birokrasi yang sangat kaku. Petugas keamanan (sekurity) yang berjaga menyatakan bahwa pihak PJT I tidak dapat ditemui secara langsung. Media dipaksa melewati Security dan menyarankan prosedur administratif yang berbelit-belit dengan harus mengirimkan email permohonan atau surat resmi terlebih dahulu.
“Sikap menutup diri ini adalah sinyal buruk bagi keterbukaan INFORMASI PUBLIK. Dibalik prosedur diharuskannya komunikasi ber email maupun harus resmi surat-menyurat dengan pihak PJT1 dan bakal memakan waktu? Ini menguatkan dugaan adanya sesuatu yang tidak beres di internal pengelola Bendungan Lahor,” ujar salah satu awak media yang mencoba melakukan konfirmasi ke kantor Perum Jasa Tirta I Malang.
Hingga berita ini diturunkan, praktik penarikan retribusi di pintu masuk ber palang Bendungan Lahor masih terus berlangsung. Para pemakai jalan maupun masyarakat sekitar tetap dipungut biaya tanpa menyadari bahwa dasar hukum pemungutan tersebut cacat secara absolut.
Secara hukum, jika penarikan ini dilakukan tanpa landasan Perda dan hasilnya tidak disetorkan ke kas negara/daerah sesuai mekanisme APBN/APBD, maka para oknum yang terlibat dapat dijerat dengan:
Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 421 KUHP: Terkait pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk membayar sesuatu.
Perpres No. 87 Tahun 2016: Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Publik kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Tipikor Polda Jatim atau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap aliran dana retribusi di Bendungan Lahor.
Jangan sampai aset negara yang dikelola BUMN justru dijadikan alat untuk melegalkan praktik “PREMANISME ADMINISTRATIF” yang mencekik rakyat demi kepentingan oknum atau kelompok tertentu. Masyarakat menunggu Keberanian APH menindak tegas “kerajaan kecil” yang merasa kebal hukum ini?”(cepres/imam.)



