Restoran Seafood di Meruya Dilaporkan ke Polres Jakbar, Diduga Sajikan Makanan Terkontaminasi dan Tak Berikan Struk PPN

Reporter Media RCM DKI 48 Views

Restoran Seafood di Meruya Dilaporkan ke Polres Jakbar, Diduga Sajikan Makanan Terkontaminasi dan Tak Berikan Struk PPN

Jakarta –Mediarcm.com Sebuah restoran seafood yang berlokasi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, dilaporkan ke Mapolres Jakarta Barat pada Minggu (14/12/2025). Laporan tersebut diajukan oleh Andi Mulyati Pananrangi, S.E., yang mengaku mengalami kerugian serta potensi ancaman keselamatan akibat dugaan penyajian makanan yang terkontaminasi dan tidak segar.

Pelapor diketahui merupakan Pimpinan Redaksi media nasional Sorot Keadilan sekaligus Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB). Selain laporan pidana, Andi juga menyatakan akan melaporkan pihak restoran ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena tidak dapat memberikan struk pembayaran yang mencantumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kronologi Kejadian

- Advertisement -

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 19.52 WIB, saat Andi bersama sejumlah rekan menyantap hidangan di Ruang VIP 2 restoran tersebut. Saat menyantap menu sayur pakis, Andi mengaku menemukan benda asing berupa karet gelang berwarna kuning di dalam makanan.

“Saya melihat langsung adanya benda asing yang tidak seharusnya berada di dalam makanan. Ini berpotensi membahayakan konsumen,” ujar Andi.

Selain temuan tersebut, Andi juga menilai beberapa menu lain tidak layak konsumsi. Cumi-cumi yang disajikan disebut bertekstur lembek dan berbau, sementara kepiting yang dipesan dinilai tidak segar.

Respons Restoran Dipersoalkan

Menurut Andi, pihak restoran telah menerima keluhan secara langsung pada saat kejadian. Namun, respons yang diberikan dinilai tidak memadai. Pihak restoran disebut hanya menawarkan potongan harga, tanpa adanya penggantian makanan yang terkontaminasi.

“Diskon itu tidak relevan karena saya bukan pihak yang melakukan pembayaran,” katanya.

Andi juga menyebut kondisi ruangan yang panas serta pelayanan yang kurang responsif turut menambah ketidaknyamanan. Ia menekankan bahwa di meja yang sama terdapat anak-anak berusia 6 dan 7 tahun, sehingga kejadian tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.

Upaya untuk menghubungi pihak restoran keesokan harinya melalui nomor kontak yang diberikan juga disebut tidak mendapat respons.

Somasi dan Laporan Polisi

Pada 9 Desember 2025, Andi melayangkan surat tuntutan resmi (somasi) bernomor 01/STGR/AM/AS-38/XII/2025, yang berisi permintaan pertanggungjawaban kepada pihak restoran. Surat tersebut dilampiri foto dokumentasi, barang bukti berupa karet gelang, serta keterangan dua saksi yang berada di lokasi kejadian.

Namun, hingga batas waktu 2 x 24 jam, tidak terdapat tanggapan dari manajemen restoran. Karena dinilai tidak ada itikad baik, Andi kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jakarta Barat.

Selain itu, ia juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran administrasi perpajakan ke DJP, terkait tidak diberikannya struk pembayaran yang mencantumkan PPN.

Tinjauan Hukum

Menanggapi peristiwa tersebut, Dr. Sulham, M.Si., M.Kn., selaku praktisi hukum, memberikan pandangan hukum secara umum.

“Penyajian makanan yang tercampur benda asing serta tidak segar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 4 dan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen atas keamanan dan keselamatan serta kewajiban pelaku usaha menyediakan barang yang layak dan aman.

Apabila terbukti terdapat kelalaian yang mengakibatkan bahaya kesehatan, pelaku usaha juga dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, termasuk Pasal 204 dan Pasal 360.

Terkait perpajakan, Sulham menyebut bahwa tidak diberikannya struk PPN dapat melanggar ketentuan Undang-Undang PPN dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Harapan Pelapor

Andi berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi demi perlindungan konsumen dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian disebut masih melakukan penyelidikan atas laporan yang telah diterima, sementara pihak restoran belum memberikan keterangan resmi.

(*Red Dessi Natalia.T)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *