Tegal, Media RCM.com – Berdasarkan pantauan bahwa proyek tersebut tidak menggunakan papan Informasi yang di SD 01 Desa Sangkanjaya. Proyek tersebut diduga termasuk kategori proyek siluman.
Menurut aturan yang ada pada Dinas yang terkait, yang diwajibkan bahan baku harus dengan sesuai spek, harus menggunakan semen gresik atau tiga roda, tapi hasil investigasi ternyata menggunakan produk lain semen merek merdeka
Karena itu CV tersebut sudah melanggar aturan dari Dinas Dikbud Pemerintah Daerah kab Tegal.
Dimohon Dinas yang terkait untuk meninjau kembali pekerjaan proyek Rehab Gedung SD 01 Di Desa Sangkanjaya yang ada di wilayah kec Balapulang kab Tegal.
Media RCM
Sekhudin