RDP Terkait Endapan Setoran 6 Bulan di Bank Jateng, Ini Hasilnya!

Reporter Redaksi 100 Views
Pengurus PPDI Kab. Pekalongan saat RDP dengan Bank Jateng Kajen, Selasa (10/2/2026)

Kajen, Media RCM.com – Setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (4/2/2026) kemarin di Bank Jateng Cabang Kajen, hari ini Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan kembali dijadwalkan mendengarkan hasil rapat internal dari manajemen Bank Jateng, Selasa (10/2/2026).

Diketahui bahwa perangkat desa menghendaki agar pengendapan angsuran kredit di Bank Jateng yang semula 6 bulan agar dirubah menjadi 1 bulan angsuran, dikarenakan pencairan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa untuk tahun 2026 sekarang pencairannya setiap bulan.

“Kita harus perjuangkan supaya pengendapan angsuran yang selama ini 6 bulan, agar bisa dicairkan sebelum bulan puasa atau bulan Februari ini,” kata perangkat desa yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara perwakilan dari pengurus KSB PPDI Kabupaten Pekalongan yang hadir di ruangan diantaranya Purwanto, Cahyo Purnomo, Firdaus, dan juga didampingi pengurus lainnya. Sedangkan yang lainnya berada diluar menunggu hasil RDP dengan Bank Jateng.

- Advertisement -

Adapun hasil pertemuan rapat PPDI Kabupaten Pekalongan dengan Bank Jateng Kajen pada hari ini, diantaranya adalah :

1. Manajemen Bank Jateng menyetujui perubahan endapan angsuran kredit yang semula 6 bulan, menjadi 2 bulan.

2. PPDI Kabupaten Pekalongan bertanggung jawab untuk memastikan seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Pekalongan untuk melakukan pemindah bukuan sesuai bulan berjalan, sesuai penyaluran Siltap dari BPKD setiap bulan sebagai jaminan kepada Bank Jateng.

3. Pencairan pendingan angsuran yang 4 bulan dilakukan secara bertahap, dan nanti akan dijadwalkan oleh Bank Jateng.

Itulah hasil pertemuan antara PPDI Kabupaten Pekalongan dengan Bank Jateng Kajen, dan dituangkan dalam MoU yang ditandatangani oleh Pengurus PPDI, Kepala Dinas PMD dan Pimpinan Bank Jateng.

Dan harapan dari para perangkat desa untuk pencairan endapan, walaupun bertahap, namun harus di bulan Februari ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bank Jateng yang telah menyetujui usalan kami, dan harapan kami untuk pencairan endapan kalau bisa di bulan Februari ini, karena pertengahan Februari ini sudah memasuki bulan puasa dan itu sangat membantu kami,” kata salah satu perangkat desa.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *