RATUSAN WARGA MASYARAKAT JOTANG DAN KETUA BLOK MENGKLARIFIKASI DI KANTOR INSPEKTORAT SUMBAWA

Reporter Media RCM NTB 242 Views

MediaRCM-Sumbawa. Ratusan warga masyarakat desa jotang selaku penerima bantuan program prona sertifikat tanah datangi kantor inspektorat kabupaten sumbawa untuk mengklarifikasi adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat.

Berdasarkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) sertifikat yang beredar dimedia, 16 ketua blok atas nama RUDI HARTONO,SAJAN, ZAENAL MADELAU, ALATIF, EDI SUKANTO,M.AMIN, ISHAK, A.WAHAB, DAMHUJI, HASBULLAH, SANAPIAH, AHMAD, ISRAPIL, SAMBURANG JEL dan ALI SURAHMAN, menjelaskan dan mengklarifikasi kepada inspektorat kabupaten sumbawa bahwa adanya pungutan uang senilai Rp.3.000.000 persatu sertifikat adalah untuk biaya orasional peralihan hak dari Multi Pasifik Internasional (MPI) kepada masyarakat jotang, bahkan pungutan tersebut juga warga masyarakat desa jotang penerima sertifikat tidak memenuhi dari hasil kesepakatan dalam berita Acara yang ditanda tangani oleh ketua blok dan masyarakat dengan menyetor senilai 100.000 hingga 400.000 persertifikat dan sebagian warga masyarakat desa jotang juga tidak menyetor kepada ketua blok.

- Advertisement -

Screenshot 20231228 133917Uang penyetoran untuk oprasional peralihan hak dari Multi Pasifik Internasional (MPI) kepada masyarakat diserahkan kepada ketua blok masing – masing bukan diserahkan kepada pemerintah desa jotang.ungkap salah satu ketua blok.


Selanjutnya, ditegaskan kembali bahwa pungutan yang dilakukan oleh 16 ketua blok telah didasari dengan surat beruta acara kesepakatan untuk oprasional peralihan hak dari Multi Pasifik Internasional (MPU) kepada masyarakat desa jotang, bukan pungutan tersebut untuk pembiayaan pengurusan sertifikat, karena kami paham bahwa prona adalah bantuan sertifikat geratis kepada masyarakat.

Jika menyangkut dengan uang pungutan tersebut lebih jelas juga silahkan ditanyakan kepada 16 ketua blok, karena 16 ketua blok sudah menjelaskan kepada inspektorat kabupaten sumbawa, jadi tidak ada sangkut baur dengan pemerintah desa jotang masalah pungutan tersebut.

Screenshot 20231228 153021Kemudian HERMAN HAKIM kepala desa jotang angkat bicara dan menjelaskan terkait dengan beredarnya dimedia merupakan pencemaran nama baik, bahwa kepala desa tidak masuk kantor selama 2 bulan, hal tersebut tidak dibenarkan, saya selama satu bulan full pulang pergi dari sumbawa jotang melakukan pementaan peralihan hak tanah Multi Pasifik Internasional (MPI) kepada masayarakat saya desa jotang, bukan selama 1 bulan saya berpoya – poya.

Dan untuk kuitansi senilai 15.000.000 atas nama pak Mahmud tersebut, itu murni monta tolong kepada pemerintah desa menitipkan tanahnya untuk disertifikatkan sementara pak Mahmud tidak masuk dalam program sertifikat geratis, dan uang yang sudah tersebut sudah dikembalikan oleh pak sekdes desa jotang kepada bapak Mahmud yang disaksikan oleh pak Zaenal.

Bila mana hal ini masih adanya dugaan tuduhan terhadap saya pemerintah desa jotang bahwa adanya pungutan liar (Pungli) dan tidak masuk kantor selama 2 bulan, maka saya akan mengambil tindakan hukum melaporkan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut karena sudah merusaj harga diri saya sebagai kepala desa. Tegasnya.


IMG 20231228 150919Pihak inspektorat kabupaten Sumbawa dalam hal ini di sampaikan oleh bapak i made patria kepada media bahwa berdasarkan laporan yang sudah di laporkan BPD desa jotang. Pihak nya langsung memangil pemerintah Desa jotang untuk memberikan klarifikasi terkait pesolan tersebut. Pemerintah Desa jotang sudah mengklarifikasi ungkapnya bahwa uang yang di tarik dari masyarakat merupakan kesepakatan bersama antara masyarakat dan ketua bloknya ungkapnya, dana tersebut di tarik bukan untuk pembiayaan pengurusan sertifikat melainkan biaya pengurusan pengalihan hak oleh PT.MPI yang mendapat ijin dari bupati dan di akui oleh pihak MPI bahwa tanah tersebut milik masyarakat ungkapnya.

Pihak inspektorat kabupaten Sumbawa akan menindaklanjuti dan akan menurunkan teamnya terkait persolan tersebut. (Azs)

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *