Rafa, Pencuri Handphone di Toko Sembako Dibekuk Polisi

Reporter Media RCM JATENG 196 Views

PEKALONGAN – MEDIA RCM – Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil membekuk Rafa (29) warga Sokosari Kec. Karanganyar yang sebelumnya telah mencuri handphone di sebuah toko sembako.

Dari keterangan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H., peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/95) sekitar pukul 07.30 wib di toko sembako Firman.

- Advertisement -

“Kejadian pagi hari di toko sembako milik Moh Firmansyah yang terletak di Dukuh Wonolobo Desa Sastrodirjan Kec.Wonopringgo Kab.Pekalongan,” ujarnya.

“Pelaku ini mencuri handphone, di saat korban lengah,” imbuh Ipda Suwarti.

Dijelaskannya, Firman pagi itu, Minggu (21/05) sekitar pukul 06.00 wib seperti biasa mulai membuka toko bersama Rauf karyawannya. Kemudian melanjutkan dengan aktivitas melayani konsumen. Sebelum melayani konsumen, korban sempat meletakkan handphone miliknya di atas meja kasir, sedangkan 1 unit lainnya di charge di belakang meja kasir.

Korban kemudian mengambil catatan di dalam rumah (belakang toko). Saat kembali ke toko, korban melihat seorang laki-laki berjalan dengan tergesa-gesa meninggalkan tokonya dan pergi mengendarai SPM jenis matic.

Selang beberapa lama, korban bermaksud menggunakan handphone miliknya dan saat dicari tidak menemukan. Korban juga sempat mencari handphone di sekitar toko dan rumah, namun tidak menemukan.

Atas hilangnya handphone miliknya, korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 14.000.000,- yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo.

Terkait adanya laporan pencurian, Unit Reskrim Polsek Wonopringgo bersama Tim Resmob Polres Pekalongan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Ipda Suwarti mengungkapkan, dari keterangan pelaku, handphone hasil curiannya telah dijual senilai Rp 800.000,- sementara 1 unit lainnya masih disimpan pelaku.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah dus box HP Asus Rog 06, 1 buah dus box HP Samsung A30, 1 unit HP Asus Rog 06, dan 1 unit SPM Honda Beat.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diamankan di kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut. (BB)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *