Putu Tika Peringatkan Pimpinan DPRD Segera Proses Pengunduran Diri Bupati Klungkung

Reporter Media RCM BALI 97 Views

Putu Tika Peringatkan Pimpinan DPRD Segera Proses Pengunduran Diri Bupati Klungkung

KLUNGKUNG. MEDIA RCM. COM

- Advertisement -

Sejak I Nyoman Suwirta mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Bupati Klungkung kepada Ketua DPRD Klungkung, Selasa 2 Mei 2023, lembaga DPRD Klungkung belum melakukan proses di internal lembaga dewan, sebagaimana amanat ketentuan peraturan yang berlaku. Situasi ini mengundang sorotan tajam publik, terhadap pemahaman lembaga dewan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah. Tokoh masyarakat Klungkung, Putu Tika Winawan pun memperingatkan pimpinan DPRD Klungkung, untuk segera memproses pengunduran diri tersebut, agar pengalaman buruk saat Bupati Klungkung sebelumnya I Wayan Candra, melakukan pengunduran diri untuk tujuan yang sama agar bisa menjadi caleg, tidak terulang.

Putu Tika menjelaskan pada saat itu, Candra setelah dua periode menjadi Bupati Klungkung, mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Klungkung. Namun, pada saat itu surat pengunduran diri tersebut, tidak kunjung diproses di lembaga dewan. Motivasinya saat itu, agar masa jabatan Bupati/Wakil Bupati habis dan tidak ada pergantian bupati definitif. Situasi ini pun pada waktu itu sampai ke pihak Kemendagri, hingga Kemendagri memberikan teguran keras kepada pimpinan DPRD Klungkung, karena setelah Bupati Candra pada saat itu menyerahkan surat pengunduran diri, maka pimpinan lembaga dewan berkewajiban untuk segera memprosesnya, menggelar rapat paripurna dan mencantumkannya ke dalam berita acara.

Berita acara rapat paripurna inilah kemudian seharusnya segera disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah di tingkat daerah. “Saya ingat waktu itu, pimpinan dewannya mendapat teguran keras, karena tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku tentang pengunduran diri kepala daerah. Bahkan, setelah teguran keras itu, Ketua Dewannya waktu itu tidak berani memimpin rapat paripurna tentang pengunduran diri Bupati Klungkung. Namun, karena kuatnya tekanan dari atas, maka rapat paripurna pada waktu itu, terpaksa dipimpin Anggota DPRD Klungkung Sang Nyoman Putrayasa. Candra kemudian sah mundur sebagai bupati, Tjok Agung naik dari Wakil Bupati menjadi Bupati Klungkung selama dua bulan,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Klungkung ini, Senin 8 Mei 2023.

Pimpinan DPRD Klungkung menurutnya seharusnya belajar dari sejarah. Terlebih momentum ini, sebenarnya tidak jauh berbeda. Jangan mengulangi kesalahan yang sama, dan memberikan citra buruk tata kelola pemerintahan di Kabupaten Klungkung, yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang jelas. Apalagi, momen saat Candra mundur sebagai Bupati dan Suwirta saat mundur sebagai Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkungnya dijabat orang yang sama. Lakukan saja amanah jabatan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, jangan lagi mengakal-akalinya, demi kepentingan politik tertentu. “Surat Pengunduran diri Bupati Klungkung ini, jangan lagi ditahan-tahan. Segera proses, lakukan rapat paripurna, serahkan berita acaranya ke Kemendagri melalui Gubernur. Selesai sudah. Untuk apa lagi ditahan-tahan, entar kena teguran lagi dari Kemendagri malu kita di Klungkung,” tegasnya.

Apalagi, dalam konteks Kepala Daerah yang mundur, mengacu pada turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu, Pasal 2, sudah sangat jelas dipaparkan bahwa Kepala Daerah harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai Anggota DPR maupun Anggota DPRD. Pengunduran diri dinyatakan berupa surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali. Pasal 5 juga ditegaskan bahwa surat pengunduran diri ini harus diserahkan saat mendaftar sebagai bakal calon DPRD kepada KPU. Bahkan, dalam Pasal 5 Ayat 3 dan 4, apabila pimpinan DPRD dan Gubernur tidak menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, maka menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri, bisa langsung memberhentikan bupati tersebut. “Surat Pengunduran Diri ini kan harus segera diproses, dalam rangka untuk mendapatkan Keputusan Pemberhentian atas pengunduran diri ini, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Kemendagri), saat partai politik melakukan pengajuan bakal calon ke KPU, kalau Keputusan Pemberhentian tidak ada, maka syaratnya kan menjadi tidak lengkap. Ini bisa membuat pencalonannya berpotensi digugurkan KPU,” jelas politisi senior ini.

Jika dilihat dari PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, memang Pasal 14 ayat 2 menegaskan bahwa jika keputusan pemberhentian ini belum diterbitkan, maka bakal calon harus menyertakan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud. Selanjutnya, bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian itu paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (24 September-3 Oktober 2023). Tetapi, Putu Tika memperingatkan berdasarkan pengalamannya, terbitnya Keputusan Pemberhentian dari Kemendagri ini, tidak semudah yang dibayangkan, namun butuh waktu berbulan-bulan. Apalagi, situasinya saat ini amat berbeda, dengan sistem pemilu serentak 2024. Ada sekitar 300-an lebih kepala daerah di seluruh Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi. Maka, potensi proses ini semakin lambat di Kemendagri kian tinggi.

“Maka sedapat mungkin ini tentu harus diantisipasi, jika Keputusan Pemberhentian dari Kemendagri tidak keluar dan tidak diserahkan kepada KPU sampai masa pencermatan DCT berakhir, maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon. Sekarang ketentuan aturan sudah sangat jelas. Maka Pimpinan DPRD Klungkung harus melek aturan,” tutup Putu Tika seraya menyatakan niatnya untuk maju kembali ke DPRD Klungkung dalam pileg 2024 dari Partai Perindo dapil Kecamatan Klungkung ini. (*)Put

( Priyo  )

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *