PT. Kanindo Makmur Jaya Mempersulit Adanya Serikat Pekerja di Perusahaan

#DPRDJepara #PEKAT IB #Audiensi

Reporter Media RCM JATENG 106 Views

mediaRCM | Jepara – Ketua DPD PEKAT IB Jepara Priyo Hardono akrab di sapa Kang Priyo bersama pengurus, Moh. Abrori, SH., dan Budi Setyono, SH., bidang hukum, Tri Hutomo bidang kajian, dan anggotanya, serta menghadirkan 5 (lima) orang pencari kerja, Senin (4/11/2024) di Ruang Serba Guna Gedung DPRD Jepara mengadakan audiensi atau rapat dengar pendapat dengan Komisi C dan Komisi D.

IMG 20241104 141250
Komisi C DPRD Jepara dan PEKAT IB Jepara, saat audiensi, Senin (4/11/2024).

Pukul 12.00 WIB – selesai bertemu dengan Komisi C DPRD Jepara untuk membahas tentang rekrutmen tenaga kerja atau karyawan di perusahaan yang berada di Kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan, dan Mayong. Berikutnya ada 2 agenda audiensi dengan Komisi D DPRD Jepara dan dengan 2 agenda yaitu pertama terkait pengembangan PT. Hwa Seung Indonesia (HWI Jepara) yang tidak diimbangi infrastruktur yang memadai, selanjutnya terkait proses lelang barang dan jasa di Kabupaten Jepara.

- Advertisement -
IMG 20241104 123412
Perwakilan perusahaan PMA di Jepara

Saat audiensi di Komisi C dihadiri oleh Ketua Komisi C, Nur Hidayat didampingi oleh Wakil Komisi C, H. Imam Subhi, dan Sekretaris, Hj. Lusiana Afrianti, dan Al Ma’ruf.

Sedangkan audiensi di Komisi D dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD JEPARA Andi Rokhmat atau akrab disapa Andi Andong dari Fraksi PDIP dan H. Muhammad Harisman Fauzan Rosid atau Mas Haji Fauzan dari Fraksi Gerindra, keduanya sama-sama terpilih dari Dapil II (Kecamatan Mlonggo, Pakis Aji, dan Bangsri). Acara audiensi ini dihadiri OPD terkait Pemkab Jepara.

Dalam agenda di Komisi C, Nur Hidayat dalam sambutannya sangat mengapresiasi peran DPD PEKAT IB sebagai NGO yang selalu kritis dan peduli terhadap persoalan yang ada di Jepara.

Kang Priyo saat diberikan kesempatan pemaparan, Ia langsung membombardir pertanyaan ke HRD dan perwakilan manajemen perusahaan seperti PT. PT. Hwa Seung Indonesia (HWI Jepara), PT. Parkland World Indonesia, PT. Jiale Indonesia Textile, PT. Formosa Bag Indonesia, PT. Kanindo Makmur Jaya, SAMI-JF, dan PT. Sung Shin Advance Indonesia.

IMG 20241104 145411
OPD Pemkab Jepara

Kepada perwakilan PT. Kanindo Makmur Jaya, Kang Priyo mempertanyakan kenapa pembentukan serikat pekerja dipersulit. Lalu, Kang Priyo juga kecewa terhadap respon perusahaan yang setiap ada surat tidak pernah disambut dan diterima baik. “Selalu security atau satpam yang menerima, namun kemudian surat kami tidak ada tindaklanjutnya dan balasannya,” tegasnya.

Baca Juga:  Dendie Khisma Widyanto Ketua BK DPRD Jepara Soroti Optimalisasi PAD dan Penegakan Perda 

“Respon manajemen perusahaan sangat buruk setiap kami mengantar surat penting,” katanya.
Perwakilan dari PT. Jiale Indonesia Textile menjawab kalau manajemen akan segera mengevaluasi tentang persoalan itu.

Kang Priyo juga menyampaikan keluhan dan temuan dari para pencari kerja khususnya tenaga kerja pria bahwa mereka diminta setoran uang masuk oleh oknum, entah siapa?, yang meminta sejumlah uang agar bisa diterima bekerja di pabrik.

“Selain dampak positif dengan adanya pabrik, namun dampak negatifnya juga mohon diantisipasi oleh Pemkab Jepara,” harap Kang Priyo.

Budi Setyono, SH., bidang hukum DPD PEKAT-IB Jepara menambahkan kalau proses rekrutmen pekerja pabrik PMA di Jepara seperti sindikat narkoba.

“Ada yang mau melamar kerja diminta uang padahal itu masih masa magang, polanya seperti jaringan narkoba yaitu jaringan-jaringan putus, saya mencoba investigasi dan jaringan itu luar biasa dan fakta. Dan setelah magang kalau mau menjadi karyawan tetap harus punya backingan dan ditanya berani bayar berapa?” tambahnya Budi.

Tri Hutomo bidang kajian menyampaikan kajian persoalan yang terjadi di pabrik PMA yang ada di Jepara.

Ia menerangkan beberapa hal seperti masih adanya praktek diskriminasi terharap pekerja berkebutuhan khusus atau difabel.
Berdasarkan regulasi bahwa perusahaan swasta di Indonesia wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari jumlah pekerja atau pegawai. Aturan ini tercantum dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998. “Jadi pekerja berkebutuhan khusus diperlukan perlakuan khusus kalau diperlakukan seperti orang normal.

“Seperti tiap 6 bulan dipindah, berarti manajemen perusahaan tidak faham atau tidak menyediakan seorang ahli yang memfasilitasi pekerja difabel.

“Kalau difabel diperlakukan seperti orang normal dan mereka keluar, disediakan form yang sudah dipersiapkan oleh manajemen,” tandas Tri Hutomo.

“Kita menyoroti sistem kontrak dan PHK harus jelas, banyak laporan tentang pemutusan kontrak kerja dan PHK secara sepihak padahal sudah diatur di UU Ketenagakerjaan,” cetusnya.

Baca Juga:  H. Edy Siswanto Ucapkan Selamat buat Agus Sutisna Ketua DPRD Jepara 2024-2029 yang baru Dilantik

Kemudian Ia juga menyoroti tentang TKA atau Tenaga Kerja Asing yang harus dievaluasi tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan kementerian atau pejabat yang ditunjuk.

“Supervisor harus dibekali (training) untuk memanusiakan orang dan bagaimana memperlakukan pekerja, bertutur kata, memerintah, menerima pengaduan, dan manajemen harus memikirkan itu,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan tentang persoalan lulusan BLK agar bisa dibantu oleh Disnaker Jepara untuk memperoleh informasi pekerjaannya sesuai dengan jurusannya.

Samiaji Kepala Disnaker Kabupaten Jepara didampingi oleh Abdul Muid menerangkan kalau lulusan BLK diharapkan bisa bekerja secara mandiri. “Lulusan BLK kita siapkan untuk bisa berwirausaha sesuai dengan ketrampilan yang diperoleh dan dipelajari, namun mungkin ada yang ingin bekerja di pabrik di Jepara,” ucap Samiaji.

“Kita akan menindaklanjuti masukan dari PEKAT IB Jepara tentang persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di pabrik yang ada di Kabupaten Jepara. Dan, tentang proses rekrutmen, tentunya perusahaan mempunyai aturan dan klasifikasi,” tuturnya.

Sedangkan Imam Subhi meminta agar ada database untuk mediasi dan saluran aduan (call center) ketika ada persoalan antara perusahaan dan pekerja.

Sekretaris Komisi C, Hj. Lusiana Afrianti secara singkat berucap terkait lowongan kerja sering diminta informasi oleh warga masyarakat. Ia berpesan agar ada aplikasi terkait lowongan kerja di Jepara.

Audiensi DPD PEKAT IB Jepara Bersama Komisi D DPRD Kabupaten Jepara

Usai audiensi dengan Komisi C lalu dilanjutkan audiensi dengan Komisi D DPRD Jepara tentang pengembangan perluasan pabrik PT. Hwa Seung Indonesia atau HWI tidak diimbangi oleh penyiapan infrastruktur yang ada dan proses lelang barang dan jasa di Kabupaten Jepara.

Andi Andong pimpinan rapat audiensi sekaligus Ketua Komisi D menyampaikan bahwa agenda audiensi digabungkan, mengingat mepetnya waktu dan OPD terkait sudah hadir.

Dalam audiensi pertama, Kepala Dishub Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan menjelaskan kalau sudah menindaklanjuti hasil audiensi dengan PEKAT IB beberapa waktu lalu. Namun karena perwakilan PT. HWI tidak hadir dalam audiensi tidak dilanjutkan, walaupun sudah dihadiri oleh DPUPR, Dishub, dan DLH Jepara.

Baca Juga:  KORMI dan PAPDESI Jepara Sepakat Tanyakan Dana Hibah dan Bantuan Operasional

Selanjutnya, pimpinan rapat audiensi melanjutkan tahap audiensi berikutnya.
Kang Priyo kemudian mempertanyakan ketidakhadiran beberapa kepala dinas hanya diwakilkan. Ia pun langsung mempertanyakan tentang pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab Jepara, khususnya pekerjaan infrastruktur masih dikuasi oleh rekanan pemborong atau kontraktor proyek dari luar Jepara.

“Sementara pemborong di Jepara hanya sedikit yang memperoleh pekerjaan, entah yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jateng maupun APBD Kabupaten Jepara,” ungkap Kang Priyo.

Seusai menyampaikan paparannya, tiba-tiba tim PEKAT IB walk out atau keluar ruangan karena merasa kecewa atas ketidakhadiran kepala dinas. “Kenapa kepala dinas tidak hadir, padahal persoalan dan materi ini penting untuk didengarkan,” tegas Kang Priyo.

Usai Tim PEKAT IB keluar ruangan, Andi Andong bertanya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Jepara Endro Wahyu terkait dengan banyaknya rekanan luar daerah yang mendapatkan lelang.
“Leading sectornya kan PBJ Setda,” tanyanya.

Endro Wahyu menjawab kalau Ia menjabat Kabag PBJ tanggal 23 Oktober lalu, jadi belum ada satu bulan. “Terkait pengadaan barang dan jasa, tim kami di PBJ, yang dikedepankan regulasi yang ada,” terangnya.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Jepara Agus Priyadi menjawab singkat menunggu instruksi dari Kadis.

Terkait ketidakhadiran Kepala OPD Pemkab Jepara dalam audiensi atau dengar pendapat dengan PEKAT IB, Komisi D memfasilitasi sesuai arahan Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna dengan mengundang semua Kepala OPD yang menjadi mitra kerja Komisi D yaitu: Kepala DPUPR, Disdikpora, Disparbud, DKPP, DKK, DP3AP2KB, Disperkim, dan Kabag PBJ Setda Jepara.

“Namun kehadiran mereka bisa didisposisikan ke Kabag maupun Kasi seandainya Kepala Dinasnya berhalangan hadir karena sesuatu hal. Dan secara teknis perwakilan Kepala Dinas tentunya bisa menjawab materi audiensi. Selanjutnya notulen hasil audiensi antara PEKAT IB dan DPRD Jepara (legislatif) juga akan dikirimkan oleh Setwan ke Pemkab Jepara atau OPD terkait (eksekutif) agar ditindaklanjuti,” pungkas Andi Andong.

 

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *