Blitar.MediaRCM.com – Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar yang berlokasi di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, dihentikan sejak Selasa, 29 Oktober 2024. Penghentian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan Kritis Ketiga (III) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada penyedia, PT HM Jaya, pada Senin, 28 Oktober 2024. Pemberitahuan ini menegaskan bahwa penyedia diharuskan menghentikan pekerjaan sesuai kontrak.
Sebelumnya, PT HM Jaya telah menerima beberapa surat teguran, termasuk Surat Teguran pada 18 Agustus 2024 dan Surat Peringatan Kritis I dan II pada 23 September dan 15 Oktober 2024, masing-masing terkait ketidak mampuan memenuhi target progres yang ditetapkan.
Dalam rapat evaluasi pada 28 Oktober, laporan dari Konsultan Pengawas menunjukkan bahwa progres penyedia hanya mencapai 37,87% dari target 74,64%. Meskipun penyedia mengklaim bahwa progresnya antara 40-45%, hasil tersebut tetap dianggap tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Drs. Maman Soekrisno, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menyatakan bahwa hingga saat ini, pembayaran termin pertama belum dilakukan, dengan penyedia hanya mencairkan uang muka sebesar Rp 1,59 miliar yang dijamin oleh Asuransi Askrindo Kediri. Langkah-langkah selanjutnya akan mencakup opname progres, review fisik, dan konsultasi hukum untuk menghindari kerugian negara.
Audit juga telah dilakukan oleh Inspektorat Perpustakaan Nasional antara 27-30 Oktober 2024 untuk memastikan transparansi dalam proses pembangunan ini. Pada tahun anggaran 2024, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar mendapatkan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 10 miliar untuk proyek ini.
Drs. Maman Soekrisno, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengarahkan serangkaian langkah tindak lanjut terkait penghentian pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar. Ia menegaskan pentingnya melakukan opname progres dan review fisik yang dilengkapi dengan uji laboratorium sebagai dasar untuk memastikan bahwa pembayaran kepada penyedia sesuai dengan progres dan mutu yang telah ditentukan.
Maman juga menyebutkan perlunya meminta pendapat hukum dari Kejaksaan serta melakukan kajian kelayakan gedung untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proyek ini. Ia menekankan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menghindari kerugian negara dan memastikan kelanjutan pembangunan gedung perpustakaan sesuai rencana.
Penulis Basuki