PEKALONGAN, MEDIA RCM -,proyek fisik di wilayah kecamatan karangdadap kabupaten pekalongan diduga tanpa papan nama alias siluman masih di temukan di lapangan, mesti sering di persoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan perpers nomer 54 Tahun 2010 dan nomer 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan banggunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomer kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksanaan serta nilai kontrak dan jangka waktu pekerjaannya tak berlaku di kabupaten pekalongan.
salah satunya pekerjaan proyek tersebut adalah proyek pengaspalan jalan di Desa Kalilembu kecamatan karang dadap kabupaten pekalongan hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.
kejadian ini juga di sorot oleh awak media kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta di kerjakan siapa, karena tidak ada papan nama nya proyek yang di pasang di lokasi proyek jalan lain, mendadak ada pekerjaan fisik, padahal harus nya proyek di kerjakan secara transparan dan di ketahui oleh masyarakat umum agar masyarakat bisa melakukan pengawasan juga hal ini jelas tidak sesuai dengan undang-undang(UU) nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik”
pada hari senin TGL 28/08/2023 awak media berkunjung ke balai desa dan bertemu sama perangkat Desa, menyatakan perihal proyek tersebut anggaran dari DD , awak media menanyakan sama perangkat mau konfirmasi sma kepala desa kata nya kepala desanya dari pagi belum datang dan saya langsung telpon sama kepala desa gak di angkat di wa gak di balas .
terkait dengan investigasi nya di lapangan berharap kepala APH agar turun untuk mengaudit dan memeriksa semua pekerjaan fisik baik yang sudah selesai dan yang masih berjalan di desa kalilembu jika memang terjadi pelanggaran atau dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi maka agar segera di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
sesuai dengan amanat presiden, kita sebagai masyarakat dan kontrol sosial hanya bisa melaporkan ketika ada dugaan dan pelanggaran yang terjadi, selebih nya biar penyidik dari APH yang menjalankan tugasnya,
(Rohman)