MediaRCM | Jepara – Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT IB Jepara, Jum’at siang (2/8/2024) di kantornya memimpin rapat kerja atau raker yang dihadiri oleh 10 Ketua DPK atau Dewan Pimpinan Kecamatan PEKAT IB Jepara dan beberapa anggotanya.
Dalam kegiatan ini, Priyo Hardono biasa disapa Kang Priyo memberikan arahan dan pembekalan tentang kinerja dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi kepengurusan dan keanggotaan sesuai aturan dalam AD/ART organisasi.
Ormas PEKAT IB adalah organisasi masyarakat yang didirikan dan dibentuk berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Sebagai salah satu Ormas yang terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Jepara, yang beraktifitas di tingkat daerah (Kabupaten Jepara), para anggota harus diberdayakan dan dibina. Sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan termasuk pemberdayaan masyarakat dan dalam tugas pokok dan fungsi di kegiatan kontrol sosial,” katanya.
Agar proses pengambilan kebijakan mulai di tingkat desa hingga di tingkat pemerintah daerah Kabupaten Jepara bisa berjalan dengan baik. “DPD PEKAT IB Jepara membantu pemerintah dan warga masyarakat dalam peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, serta memelihara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta hal-hal yang diamanahkan oleh UU Ormas,” tegas Kang Priyo.
Priyo Hardono menambahkan,” Menjelang Pilkada 27 November 2024, segenap pengurus dan anggota DPD PEKAT IB Jepara sepakat menjaga kondusifitas wilayah dan mensukseskan Pilkada bersama stakeholder terkait,” tambahnya.
“Dalam raker DPD PEKAT IB ini, kami menyatakan sikap tidak memberikan ruang dan toleransi bagi pelaku penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan yang tidak pro rakyat. Pejabat mulai tingkat desa dan pemerintahan daerah Kabupaten Jepara, harus benar-benar menjaga sumpah jabatan untuk bekerja melayani warga masyarakat dengan baik dan benar,” pungkasnya.
EM