Polsek Mengwi Terapkan Keadilan Restorative Justice
MEDIA RCM.COM 06-09-2023
Polda Bali, Polres Badung, Polsek Mengwi
Polsek Mengwi berhasil menerapkan langkah Restorative Justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh I Putu Agus Ariyawan kepada I Gusti Ngurah Sudana Yoga pada hari Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 15.00 wita di Noka Resto Jalan Raya Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pelaksanaan Gelar Perkara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H., dilaksanakan diaula Kantor Polsek Mengwi jalan I Gusti Ngurah Rai Nomor 110 Mengwi, lingkungan Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Rabu (6/9/2023) pukul 09.45 wita
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H., selaku pimpinan gelar, Kasiwas Polres Badung Iptu I Ketut Gunaweda, KB0 Reskrim Ipda I Made Dwi Somadi Putra, S.H., Kasikum Polres Badung Iptu I Gede Rai Suastika, S.H., Kasi Propam Polres Badung diwakili Banit 1 Unit Propos Sipropam Bripka I Gede Darsana Yasa, S.H., Putu Agus Ariawan (terlapor) I Gusti Ngurah Sudana Yoga (pelapor) Kepala Lingkungan Delodan Kelurahan Kapal dan Kelian Banjar Sembung Gede Kelod, Kerambitan.
Kanit reskrim selaku peminpin gelar mengatakan kegiatan Restorative Justice bertujuan untuk mencari penyelesaian perkara sesuai dengan Perpol No 8 tahun 2021 tentang Keadilan Restorative Justice
“Langkah Restorative Justice atas perkara ini, sudah diterapkan sesuai dengan perpol no 8 tahun 2021”, ucapnya
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, T.J S.Sos.,S.H.,M.M., mengatakan “dilaksanakannya Restorative Justice ini karena dalam perkara ini sudah memenuhi 3 unsur yakni; pertama pelapor sudah memaafkan terlapor yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangi oleh kedua belah pihak dan diketahui kelian dinas/kepala lingkungan masing-masing, kedua ancaman hukuman tidak lebih dari sepuluh tahun dan ketiga terlapor tidak merupakan seorang resedivis”,terangnya
Lebih jauh dijelaskan alasan mendasar dari penghentian perkara tersebut yakni tujuan dari penegakan hukum tidak hanya kepastian hukum tetapi juga asas kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri.
Menurut Kompol Adnyana T.J perkara tersebut merupakan salah satu jenis perkara yang bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan, dengan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan maka, perkara tersebut dihentikan
Namun demikian Kapolsek Mengwi tetap menegaskan kepada terlapor “untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga”, pungkas Kompol T.J