Polsek Mengwi Bekuk Pasutri Pencuri Kabel
POLDA BALI. POLRES BADUNG. POLSEK MENGWI. MEDIA RCM.COM
Polsek Mengwi dibawah komando Kompol Nyoman Darsana, S.H., kembali menorehkan prestasinya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif
Hal tersebut diwujudkan dengan terungkapnya kasus pencurian kabel di toko Bakti Karya Elektrik yang berlokasi di Jalan Bay Pas Munggu Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Jumat (23/06/2023)
Tersangka pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial KK (41) dari Kertalangu Kesiman Denpasar timur bersama istrinya DN (40) berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Mengwi dikamar kosnya di wilayah Peguyangan Kaja Denpasar Utara, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di toko Bakti Karya Elektrik
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Ary Muhammad Fitraya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor; LP-B/18/VI/2023/SPKT/SEK. MENGWI/ RES. BADUNG/ POLDA BALI, tanggal 23 Juni 2023
Dalam laporannya Ary Muhhamad Fitraya menerangkan bahwa pada hari Minggu 19 Februari 2023 sekira pukul 19.15 wita saat dirinya sedang menjaga toko bersama karyawannya (Ni Putu Ayu Genitri) datang dua orang yakni laki-laki dan perempuan yang diduga pasangan suami istri untuk berbelanja dimana yang perempuan menawar barang dengan menyibukkan korban dan karyawannya untuk mengalihkan perhatiannya, sedangkan yang laki-laki berdiri di tangga depan toko, setelah mereka pergi meninggalkan toko korban baru menyadari bahwa 10 (sepuluh) roll kabel NYM 2×1.5 M merk Extrana yang dikemas menjadi 2 (dua) karung sudah tidak ada ditempatnya, merasa mengalami kecurian korban langsung mendatangi Polsek Mengwi untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya
“Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah)”, terang Kapolsek dihadapan awak media
Berdasarkan kerja keras tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H., akhirnya kedua pelaku pasangan suami istri ini berhasil diamankan di kostnya tanpa melakukan perlawanan
Setelah dilakukan interogasi “kedua tersangka mengakui perbuatan nya dan telah beraksi di 7 (tujuh) TPK yang berbeda diantaranya di wilayah Denpasar, Abiansemal, Mengwi dan Kuta Utara”, imbuhnya
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya kini kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan” pungkas Kompol Darsana. Sabtu (24/06/2023).
( priyo/Red)