Polsek Abiansemal Gelar Jum’at Curhat Dengan Ketua Linmas
MediaRCM.com 21-07-2023
Polda Bali, Polres Badung, Polsek Abiansemal
Polsek Abiansemal secara rutin menggelar kegiatan Jum’at Curhat dalam rangka mengoptimalkan pelayanan dan pengamanan terhadap segala kegiatan masyarakat.
Kegiatan Jum’at Curhat kali ini dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Camat Abiansemal, Badung, Jumat (21/07/23) pagi.
Jumat Curhat kali ini dipimpin P.S. Kanit Binmas Polsek Abiansemal Iptu I Made Sujartana didampingi Kasi Trantib Kec. Abiansemal A.A. Ngurah Sukamara dan Babinsa Desa Ayunan Peltu Dewa Agung Putra Ardiyasa yang dihadiri oleh Ketua Linmas 13 Desa di Kecamatan Abiansemal.
”Hari ini kita melaksanakan kegiatan program Presisi Kapolri yaitu Jum’at Curhat bertempat di Aula Kantor Camat Abiansemal, Badung untuk menyerap informasi dan keluhan masyarakat ” Ucap Iptu Sujartana.
Pada kesempatan ini bapak Made Redana, bertanya terkait duktang apa boleh menyidak dan bagaimana menyikapi duktang yang tinggal di wilayah Blahkiuh.
Kanit Binmas Iptu I Made Sujartana langsung menjawab pertanyaan warga tersebut, “terkait sidak harus dilakukan secara persuasif dan tidak boleh ada upaya paksa kecuali dia melakukan kejahatan, bila ada harus diamankan dan diproses secara hukum dan penegakan hukum, tidak boleh dilaksanakan sidak kecuali ada alasan kuat seperti apabila ada tempat mabuk mabukan yang mengganggu masyarakat dan norma adat serta harus ada koordinasi dan kolaborasi dengan kepolisian seperti Bhabinkamtibmas.”
Bapak I Ketut Merta menyampaikan saat ini sudah mulai desanya didatangi pendatang namun tidak ada kontribusi ke desa adat, apa yang harus dilakukan agar bisa berdampingan.
“Tidak boleh memungut punia dan apabila ada diatur dalam perarem agar dikomunikasikan karena Badung memiliki tim saber pungli, dimana pertanyan terkait punia harus ada aturan dan harus dijawab oleh tim saber pungli. Tim saber pungli harus memberikan penjelasan ke masing masing banjar terkait dengan punia atau iuran tersebut.” ujar Iptu Sujartana.
“Untuk itu desa adat harus bersinergi dengan penduduk pendatang, melakukan komunikasi dan koordinasi dengan polsek sehingga tidak menimbulkan permasalahan kedepannya.” Imbuh Iptu Sujartana.
“Apabila ada gangguan dapat menyampaikan melalui program “LAPOR KAPOLRES” pada nomor kontak 081-337-752-023, Kapolres Badung siap menerima pengaduan masyarakat 1×24 jam.” tutup Iptu Sujartana.