Polres Pemalang Digeruduk GEMPAR dan GNPB Desak Penindakan Kasus Pencabulan yang Mangkrak

Reporter Media RCM JATENG 131 Views

PEMALANG – MEDIA RCM – Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (GEMPAR) dan Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB) datangi polres pemalang untuk audiensi terkait perkara mangkraknya penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Pejabat BPN Pemalang. 5/6/2023.

Dalam audiensi tersebut GEMPAR menanyakan dasar hukum apa saja yang diterapkan oleh Polres Pemalang dalam menangani kasus pencabulan tersebut.

- Advertisement -

“Ya kami menanyakan sudah sampai mana penanganan kasus ini, selain itu kami juga menemukan fakta bahwa POLRES Pemalang masih menggunakan pasal 289 & 290 KUHP padahal sudah ada undang-undang khusus yang secara spesifik membicarakan soal pelecehan seksual yakni UU No 12 tahun 2022”. Ujar Chafidz Syuchron Selaku Ketua GEMPAR.

Audiensi yang dilakukan di aula tribata Polres Pemalang tersebut dihadiri 20 orang Pengurus GEMPAR, Kapolres Pemalang, Kabag OP , Kasat Intelkam, Kanit PPA & anggota POLRI lainnya.

Dalam audiensi tersebut Kapolres Pemalang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari saksi ahli & menunggu asistensi dari Polda.

“Kami sudah kirim permohonan Asistensi ke polda jateng terkait penanganan kasus ini pada tanggal 30 Mei kemarin, kemudian di tanggal 2 juni kami sudah meminta rekomendasi dari saksi ahli & pada tanggal 7 Juni besok kami akan memanggil terlapor untuk kami lakukan uji kejiwaan” Ujar Yovan pada saat menjawab pertanyaan dari audiens.

Selain itu Junaedi selaku Kasat PPA Polres Pemalang juga membenarkan pihaknya pernah berusaha memediasi terduga pelaku & korban dulu di bulan november 2022 pada saat belum dipimpin oleh Kapolres saat ini, namun ia menyangkal kalau baru – baru ini ada yang mengisukan pihaknya berupaya memediasi terlapor & pelapor.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai terang benderang & tuntas, sudah cukup lah persoalan seperti ini dijadikan panggung pencitraan oleh para politisi para pihak pemangku kepentingan saja, perkara ini harus selesai, kalau status terlapor tidak dinaikan tersangka harus di kelurkan SP3 nya saja, intinya Polres Pemalang harus kerja sesuai Perkap yang ada ” Ujar Andy Rahmat selaku penasehat Gempar.

Di akhir audiensi GEMPAR menantang POLRES Pemalang untuk segera melakukan konfrensi Pers membahas sudah sejauh mana penanganan kasus ini jangan sampai keluarga korban seakan ditinggal tanpa ada kejelasan proses yang pasti. (BB)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *