Polres Pekalongan Kota Tangkap Pengedar Narkoba, Iwan : Kasus Ini Akan Kami Kembangkan!

Reporter Redaksi 659 Views

Pekalongan, Media RCM.com – Pada hari ini Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers terkait peredaran dan pemakaian narkotika serta penganiayaan di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (22/11).

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko , S.I.K yang didampingi Kasi Humas IPTU Purno Utomo , S.H dan Kasat Narkoba IPTU Iwan Sujarwadi , S.H.,M.H. menyatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pekalongan Kota telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polresta Pekalongan serta mengamankan 7 orang tersangka,1 diantaranya seorang perempuan ditangkap ditahanan Pengadilan Negeri Pekalongan.

IMG 20241122 091819 scaled

“Penangkapan para tersangka ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pada hari minggu 10 November 2024 sekira pukul 09.30.wib. dijalan depan Perumahan King Residence yang beralamatkan Simbang Wetan gang 1 Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan tersangka telah membawa dan menyerahkan 1 paket Psikotropika dibalut isolatif warna hitam yang berisi 100 butir alprazolam,” katanya.

- Advertisement -

“Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 17.30.wib dilapangan Kertoharjo Alamat Jalan pelita V Kelurahan Kertoharjo Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan, tersangka kedapatan telah memiliki, menyimpan dan atau membawa 1 bungkus rokok “SUKUN” yang berisi 2 butir riklona dan 3 butir alprazolam disaku kantong belakang sebelah kiri celana panjang warna coklat merk “NEVADA”, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke satuan narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses peyelidikan lebih lanjut,” tambah Yudha.

Selanjutnya Kapolres juga menyatakan bahwa,” Pada hari senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 12.00 wib diruang tahanan Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas 1B jalan Cendrawasih no .02 Kelurahan Dukuh Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan tersangka inisial RDY binti S (alm) tersebut diatas yang kedapatan memiliki dan menguasai psikotropika jenis alprazolam, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke satuan narkoba polres Pekalongan Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Sementara itu Kasat Narkoba IPTU Iwan Sujarwadi, S.H., M.H. menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditambah Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ungkap IPTU Iwan Sujarwadi, S.H.,M.H.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *