Pekalongan Kota, Media RCM.com – Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers terkait pencurian dengan pemberatan pada Rabu pagi (23/04) di halaman Mapolres Pekalongan Kota.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. Menurutnya bahwa tersangka pencurian dengan pemberatan ini adalah seorang residivis dan pernah melakukan hal yang sama dengan kekerasan.
“Tersangka merupakan residivis, pernah melakukan pencurian dengan kekerasan, sehingga korbannya pada saat itu meninggal dunia, dan tersangka sudah menjalani hukuman,” ungkap Riki didampingi Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H.
Diketahui tersangka berinisial H ini melakukan pencurian di jalan Teratai kelurahan Poncol, Pekalongan Timur. Saat itu tersangka melihat motor korban di parkir, namun kunci motor masih menggantung. Dalam hitungan detik tersangka langsung membawa kabur motor korban.
“Tersangka H terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di jalan Teratai, kelurahan Poncol, Pekalongan Timur. Setelah kita lakukan profiling selama 2 bulan, alhamdulillah tersangka bisa kita tangkap di jalan Seruni,” tambah Riki.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 motor honda Beat, 1 BPKB dan 1 kunci motor dan tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah honda Beat, BPKB dan 1 buah kunci. Sedangkan sangkaan yang diterapkan yaitu pasal 363 Undang Undang KUHP,” tutupnya.
Sementara itu Kapolres Pekalongan kota juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, motor selalu dikunci ganda supaya tidak terjadi hal-hal yang serupa.