Polres Jakarta Utara Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

Reporter Redaksi 659 Views

Jakarta Utara, Mediarcm.com – Polres Jakarta Utara melalui Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), IPTU Japarudin, SH, tengah menangani kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Marunda, Jakarta Utara. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Orang tua Korban yang bernama Soebroto menceritakan sedikit kronologi kejadian ke Teropongrakyat.co, korban yang saat ini berusia bawah umur, berinisial DAP (13) yang Tuna Wicara diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang dikenal oleh keluarga korban selama 10 tahun. Kejadian tersebut dilaporkan pertama kali pada Desember 2024, di mana pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam mobil yang terparkir di depan rumah korban. Korban menceritakan hal ini kepada orang tuanya dengan sebuah ilustrasi gambar yang dibuat oleh korban sendiri.

- Advertisement -

Pelaku juga kembali diduga melakukan tindakan serupa pada November 2024 saat menginap di rumah korban. Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polres Jakarta Utara, yang kemudian menindaklanjuti kasus tersebut.

Pada 31 Januari 2025, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan kini tengah menjalani proses hukum. Pihak kepolisian memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan, dan berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini.

Polres Jakarta Utara juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan turut serta dalam menjaga keselamatan serta melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.(wit/tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *