Blitar.MediaRCM.com – Polres Blitar berhasil menggagalkan kasus penyelundupan minuman keras jenis arak Bali dalam jumlah besar. Sebuah truk yang mengangkut ribuan botol arak Bali berhasil dihentikan di Kesamben, Kabupaten Blitar, pada Selasa, 10 September 2024.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 249 karton berisi 6.307 botol arak berbagai ukuran. Kasatreskrim PolresBlitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan bahwa jaringan penyelundup beroperasi secara profesional.
“Ini adalah jumlah yang cukup besar dan menunjukkan bahwa jaringan ini beroperasi secara profesional. Kami menduga jaringan ini telah melakukan penyelundupan miras sebanyak empat kali sebelumnya,” ujarnya.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah HS (39), warga Binangun, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai jasa ekspedisi, dan RS (30), warga Desa Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang bertindak sebagai sopir truk.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang kami lakukan selama beberapa waktu,” tambah AKP Momon.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
“Kami tidak akan mentolerir adanya peredaran miras ilegal di wilayah hukum kami. Tindakan tegas akan terus kami lakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pilkada 2024,” tegasnya.
Menurut AKP Momon, pengungkapan kasus ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman menjelang Pilkada 2024. “Peredaran miras ilegal dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk memberantasnya,” terangnya.
Polres Blitar mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman keras di lingkungan sekitar. “Maribersama-sama kita ciptakan Blitar yang aman dan nyaman,” tugasnya. (**)
Penulis Bas