Polres Badung Berhasil Ungkap Penyalah Gunaan Narkoba Dengan 17 Kasus Dan 25 Tersangka
MEDIA RCM.COM 08-08-2023
Polres Badung terus berusaha keras memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. Karna ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat berbahaya yang bisa merusak generasi muda dan merusak mental penerus bangsa.
Polres badung menggelar Konferensi pers dengan awak media tepat nya di depan loby polres badung,hari ini selasa 08 Agustus 2023.
Dalam Konferensi pers ini kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono,S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Yoga Sekar Aji S.I.K., Kapolsek Mengwi Kompol Ketut Adyana TJ.,S.Sos.,S.H.,M.M.,Kasi Humas Polres Badung IPTU Ketut Sudana.Menjelaskan dari tanggal 4 juni 3023 sampai dengan 5 Agustus 2023 Polres badung mengungkap 17 kasus dari 25 tersangka dengan rincian:, 1378 butir pil koplo, sabu sabu 81,40 Gram netto, tembakau gorilla 5,52 Gram netto.
Polsek mengwi sendiri ada 3 kasus dan 4 tersangka,dimana peran tersangka ini ada yang pemakai dan ada peran pengedar dengan operandi mengunakan, menyimpan dan mengedarkan dengan cara menempel lalu kemudian pembeli akan mengambil nya.
Salah satu tersangka Supriadi mengaku bahwa barang haram ini di dapatkan dari Jawa dengan pengiriman lewat mobil trevel dan juga lewat mobil pengiriman janur dari Jawa ke Bali dengan pembayaran melalui transfer ( barang sudah laku baru di transfer).Tersangka juga mengatakan bahwa keuntungan barang haram ini lumayan besar lebih dari 100% dimana harga beli dari 800 butir seharga Rp 750.000., di jual seharga Rp 1.800.000.,
Pelaku asal Kabupaten Jember, lahir 12 juni 1994 asal Dusun Krajan RT. 003 RW. 002 Desa Jamintoro Kecamatan Sumber Baru kabupaten Jember menambahkan bahwa, dalam kurun waktu 2–3 Bulan sudah melakukan 3–4 kali transaksi tentunya dengan keuntungan yang fantastis.
Adapun pasal yang di sangkakan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun dan juga ada denda 800 juta – 8 Milyar. Kemudian pasal 122 Ayat 2 UU yang sama tentang Narkotika, kemudian Pasal 114 dengan ancaman hukuman 5–20 tahun denda 10 Milyar, kemudian pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun dan denda 1,5 Milyar.
Pada kesempatan ini Kapolres badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K.,menyampaikan kepada lapisan masyarakat bahwa berdasarkan data yang ada dalam periode 1 bulan saja Polres badung sudah bisa ungkap 25 tersangka dari 17 kasus.ini menunjukkan bahwa di kabupaten Badung ini masih cukup rawan terkait penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K. Berharap semua masyarakat berkontribusi dalam rangka penyalahgunaan narkoba untuk saling mengingatkan, saling mengawasi sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba, pungkasnya.