Polisi melakukan penangkapan pengedar Narkoba, Simpan 5 Paket Sabu di Lemari dan Lantai Rumah

Reporter Media RCM JATENG 148 Views

PEKALONGAN MEDIA RCM – Seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekalongan berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota pada Selasa, 5 September 2023. Pria berinisial M.E.I bin F yang merupakan warga Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Ia tidak berkutik saat diringkus oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota di rumahnya.

Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno mengungkapkan bahwa, penangkapan tersangka M.E.I bin F berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Pekalongan , diketahui bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, sering dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, pada hari Selasa,5 September 2023 sekitar Pukul 22.00 WIB bergegas segera meluncur ke rumah yang dicurigai sering digunakan untuk transaksi penyalahyunaan narkotika tersebut.

” Setelah diselidiki tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota ternyata informasi itu benar dan tim langsung mengamankan tersangka M.E.I bin F di rumahnya itu,” terang AKP Budi saat menggelar Konferensi Pers dihadapan para awak media di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Jumat siang (8/9/2023).

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 5 paket sabu terbungkus plastik klip seberat 5,6 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek api gas, 1 pack plastik klip, 1 buah bong/ alat hisap, dan 1 buah Handphone merk Oppo berwarna biru yang disimpan di dalam lemari dan lantai kamar rumahnya.

- Advertisement -

“Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya

Lanjut AKP menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp8 Milliar,”bebernya.

Dari pengakuan tersangka sendiri, M.E.I bin F, dirinya sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama (residivis). Ia menyebutkan, sudah mengedarkan barang haram tersebut selama 2 bulan.

“Narkoba itu didapatkan dari teman, kemudian Saya diberi upah untuk mengedarkan setiap transaksi diberi upah Rp50 ribu per paket isi kurang dari 0,5 gram. Untuk pembelinya langsung datang ke rumah,” pungkasnya. (Dimas)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *