Pj. Wali Kota Tegal Ikuti Rakor Linsek Revisi RTRW

Reporter Media RCM JATENG 140 Views

JAKARTA,MediaRCM.Com- Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri didampingi Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tegal, R. Resti Drijo Prihanto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor (Linsek) yang digelar oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang berlangsung di Ballroom Sasono Mulyo I, Hotel Le Meridien Jakarta, Selasa (2/4) pagi.

Rakor tersebut menindaklanjuti Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

- Advertisement -

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana dalam paparannya menyampaikan bahwa penyusunan revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Nana menyebut salah satunya adalah pertimbangan Yuridis yang artinya perubahan kebijakan nasional dalam hal ini adalah upaya peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha.

“Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Pasal 245, maka kedua Perda tersebut wajib diintegrasikan menjadi satu kesatuan rencana pengembangan wilayah Provinsi Jawa tengah. Dalam rangka revisi ini dilakukan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategis dan tantangan yang dihadapi di masa depan,” ujar Nana.

Selain itu Nana menyampaikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi disusun untuk mengarahkan investasi dan pembangunan di Wilayah Provinsi dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Pj. Wali Kota Tegal saat berkesempatan menanggapi revisi RTRW Jawa Tengah menyampaikan bahwa RTRW Kota Tegal sudah disesuaikan.

“Terkait dengan penyebutan nama pelabuhan, yang semula Pelabuhan Perikanan Umum saja sekarang menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara. Yang kedua terkait dengan pangan, Kota Tegal ini importir hampir semua kebutuhan pokok sehingga inflasinya sangat dipengaruhi ketersediaan stok dari daerah tetangga,” ujar Dadang.

Menanggapi Pj. Wali Kota Tegal, Pj. Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyampaikan bahwa terkait masalah pelabuhan perikanan nusantara sudah disesuaikan, sementara untuk inflasi tergantung dengan pasokan dari daerah-daerah sekitar.

“Memang butuh kerja keras untuk menekan inflasi. Saya minta Tegal dan sekitarnya kerja keras, inflasi Kota Tegal 3,41 persen,” ujar Nana.

Plt. Dirjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam arahannya menyampaikan bahwa RTRW menjadi landasan dalam penyusunan RPJMD.

Ia juga mengatakan tahun ini merupakan tahun yang kritikal, Pilpres dan Pilkada.

“Diharapkan calon-calon pada penyusunan visi misi sudah berdasarkan pada RTRW kota atau kabupaten. Visi misi calon pimpinan harus merujuk RTRW, baik Provinsi maupun RTRW Kabupaten/Kota,” ujar Gabriel.

Lebih lanjut gabriel mengatakan harus ada sinkronasisasi nasional agar sinkron dari pusat sampai daerah.

“RTRW Nasional menjadi rujukan RTRW Provinsi dan RTRW Provinsi menjadi rujukan RTRW Kab/Kota,” pungkas Gabriel.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *