Petugas Satpol PP dan Damkar Bulukumba, Tangkap 8 Ekor Sapi Yang Berkeliaran Dalam Kota

Reporter Media RCM SULSEL 244 Views

Bulukumba,_ MEDIA RCM_Sepertinya tidak pernah ada efek jera bagi warga yang melepas ternaknya berkeliaran di kota Bulukumba. Sejak dua hari melakukan operasi, petugas Satpol PP dan Damkar berhasil menangkap 8 ekor sapi yang berkeliaran malam hari di dalam kota Bulukumba.

Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar, Haerul Nurdin, indikasi banyaknya sapi berkeliaran saat ini karena jelang hari raya Idul Adha atau Idul Qurban. Sapi yang ditangkap dikandangkan di halaman kantor Satpol PP.

“Sepertinya sapi sapi yang ditangkap ini untuk persiapan Idul Qurban, mereka lepas di malam hari untuk cari makan. Makanya kita juga melakukan operasi di malam hari,” ungkapnya, Jumat 9 Juni 2023.FB IMG 1686295800602

Dikatakan bahwa pimpinan dalam hal ini Bupati Bulukumba mengambil kebijakan yang tegas dalam operasi sapi berkeliaran ini.
Bagi warga yang ingin mengambil kembali sapinya, maka mereka harus mengikuti prosedur yaitu mengurus surat keterangan kepemilikan di pemerintah setempat dan membayar denda Rp 1 juta per ekor sapi.

- Advertisement -

“Tidak ada negoisasi, siapa pun dia harus bayar kalau mau ambil sapinya,” tegas Haerul Nurdin.

Pimpinan Operasi, Panai Mulli menambahkan masih ada tersisa 4 ekor sapi yang belum diambil pemiliknya. Ia meminta pemiliknya segera datang mengambilnya.

Panai mengapresiasi kebijakan pimpinan yang tegas dalam setiap operasi sapi ini. Dikatakan biasanya ada pihak yang menghubungi dan mengaku orang dekat bupati agar dilepas itu sapinya. Tapi semuanya dihiraukan karena perintah pimpinan jelas harus bayar denda.FB IMG 1686295796129

Kita (petugas) nyaman melakukan operasi karena di backup oleh ketegasan pimpinan. Sapi yang ditangkap harus bayar denda di Bank Sulselbar,” imbuhnya.

Pihaknya, lanjut Panai Mulli menghimbau agar warga yang memiliki sapi di dalam kota untuk tidak lagi melepas sapinya berkeliaran di dalam kota, baik siang hari maupun di malam hari. Untuk diketahui, pendapatan daerah dari denda ternak berkeliaran dalam kota Bulukumba tahun 2022 yang lalu sekitar Rp 30 juta.(*)Red_Bulukumba

Editor: Sapriaris

 

Tag
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *