Kabupaten Tangerang ll mediarcm.com ll Setelah di beritakan oleh beberapa media online, terkait pasangan muda-mudi yang terjaring razia di indekos Denala, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Diduga tidak ada keterbukaan informasi publik yang jelas. Jum’at, 03/01/2026.
Padahal sudah jelas di atur oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjadi landasan hukum utama untuk menjamin hak warga negara memperoleh informasi publik, mewajibkan badan publik menyediakan informasi, dan mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Maka dari itu, awak media menggali informasi melalui pesan WhatsApp, kepada beberapa petinggi Satpol PP yang diantaranya mempunyai wewenang dalam penindakan.
Ana Supriatna, sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASAT POL PP), R.A Benny Purnama, Kepala Bidang Operasional Ketentraman dan Ketertiban Umum, sebagai Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KABID TRANTIBUM), saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada tanggapan apapun.
Dugaannya bungkam atau memang alergi terhadap awak media, apakah memang ada kejanggalan yang tidak mau di publikasikan.
Adanya dugaan informasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak mau disebut namanya dan kesatuannya bahwa dirinya tidak bisa berbuat banyak, hanya memberikan informasi terkait apa yang sudah ia dapatkan.
“Apa itu punya Ka*t*n pirm*n p*li*i, masih aktif di kota, masih banyak lagi yang lainnya, saya tidak mau berbenturan sama teman sendiri,”ungkapnya.
Dari isi berita yang di sampaikan, adanya oknum-oknum aparat negara yang diduga membekingi tempat indekos Denala tersebut, sehingga keharmonisan tidak bisa terjaga dengan baik.
Red



