*RCM.CIM.*//*MALANG KEPANJEN.* – Sejak diberlakukannya perubahan pada tahun 2019, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mengikuti tanggal produksi atau pencetakan, bukan lagi tanggal lahir pemilik. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perubahan ini, sehingga sering kali terlambat melakukan perpanjangan.SIM kini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal cetak. Untuk memudahkan masyarakat, Satpas Prototype menghadirkan berbagai inovasi layanan perpanjangan SIM, antara lain:
Kemudahan Layanan Perpanjangan SIM:Perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan di seluruh Satpas di Indonesia, tanpa harus kembali ke Satpas sesuai domisili.
Pengajuan perpanjangan bisa dimulai sejak H-30 sebelum masa berlaku SIM habis.Tersedia layanan perpanjangan online melalui aplikasi Digital Korlantas, yang dapat diunduh di App Store dan Play Store.
Layanan online sudah mencakup tes psikologi dan kesehatan, sehingga pemohon bisa mengaksesnya dari mana saja.
Pengajuan online dapat dimulai sejak H-90 sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Harapan ke Depan Dengan adanya inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam proses perpanjangan SIM, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dan tidak lagi terhambat oleh informasi yang keliru.
*( IWAN&SOLIKIN/SATPAS PANJEN MALANG ).*