Penjualan Internet Indihome PT Telkomsel dan Fasilitas Publik Jadi Sasaran Memasang Kabel WiFi di Desa Pesucen.

Reporter Media RCM JATIM 98 Views

MediaRCM.Com |Banyuwangi• Di Kabupaten Banyuwangi sekarang mulai menjamur para pebisnis WiFi yang ilegal maupun Legal.Tidak di pungkiri lagi masyarakat sekarang membutuhkan jaringan WiFi internet untuk berkomunikasi baik lewat handphone maupun komputer.

Tetapi ada salah satu pengusaha WiFi diduga ilegal berisinial MSR beralamat di Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, yang di duga memakai Indihome milik Telkomsel , menyalahgunakan penjualan bandwid indihome milik telkomsel di jual kembali dan salurkan melalui kabel ke rumah rumah masyrakat yang di pasangkan melalui fasilatas publik tiang PLN dan tiang LPJU sehinga tidak terlihat indah untuk di pandang, masyarakat mana yang tidak ingin melihat kota nya terlihat asri tertata rapi indah dan terlihat bersih .Kamis 04/05/2023.

- Advertisement -

Mungkin keinginan masyarakat Banyuwangi ingin melihat kotanya bersih indah tertata rapi tak akan pernah terwujud kalau kita melihat pelaku usaha WiFi di Banyuwangi Tanpa prosedur dan perijinan yang diduga tidak jelas seenaknya sendiri memasang kabel kabel saluran WiFi mereka di tiang tiang lampu penerangan jalan umum(LPJU) tiang tiang listrik milik PLN,fasiltas publik jadi sasaran karya besar mereka membuat kesemrawutan di setiap jalan jalan desa jalan kota dengan untaian kabel kabel yang amburadul, mungkin nantinya secara nasional orang luar Banyuwangi tidak akan lagi menyebut Banyuwangi sebagai kota Destinasi Wisata yang sudah di akui secara nasional dan internasional, sebutan Banyuwangi sebagai kota Destinasi Wisata akan hilang berganti dengan sebutan kota seribu gulungan kabel miris bukan.

Kami team awak media sudah mencoba klarifikasi jauh jauh hari dengan mendatangi rumah pengusaha (MSR) di desa pesucen yang di diduga telah penyalagunaan penjualan bandwid indihome millik Telkomsel dijual kembali dan salurkan melalui kabel ke rumah rumah,padahal sudah jelas jelas itu pelanggaran pidana dimana bandwid milik Telkomsel tidak boleh di perjual belikan kembali ,tpi kenapa kok masih berani melakukanya ,menurut pengakuan MSR mengatakan “iya mas saya menggunakan indihome milik tekomsel dengan 3 KTP,saya tau itu pelanggaran juga kena pidana ,masalahnya mau ikut ISP mahal juga syarat syaratnya perijinanya rumit dan bertele tele,akhirnya saya menempuh jalan menggunakan jaringan Telkomsel indhom untuk saya salurkan dan jual kembali,saya menggunakan ISP atau propraeder yang di maksud hanya buat tameng aja,( dengan tidak menyebut propraeder yang di maksud) ” ucap MSR

Melanggar UU Cipta Kerja Pasal 11

Sesuai UU, di Indonesia hanya penyelenggara telekomunikasi yang bisa menjual akes jaringan internet ke masyarakat.
Adapun penyelenggara telekomunikasi itu bisa perorangan, koperasi, BUMD, BUMN, perusahaan swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara.

Nah sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, maka penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal tersebut diatur di Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Hal tersebut diatur di Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Bila melanggar Pasal 11 ayat (1) tersebut, maka pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya untuk instansi atau perusahaan pemerintah,perusahaan listrik negara(PLN) Pt Telkom,Pekerjaan umum(PU) untuk menindak terkait pemberitaan ini kepada pemilik penyalagunaan penjual bandwid inddhom milik telkomsel inisial MSR dan juga memakai atas pelanggaran fasilitas publik di pakai untuk kepentingan bisnis pribadi,dan saya mohon kepada Satpol-PP sebagai penegak perda untuk juga bertindak tegas pengusaha WiFi tersebut.

Heru Purnomo/ Team

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *