Penggagalan 30 PMI Non Prosedural Oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis

Reporter Redaksi 240 Views

BENGKALIS, MediaRCM.com – Satu orang di duga melakukan penyelundupan 30 Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) ke Malaysia berhasil digagalkan Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis.

Satu orang yang berhasil diamankan sebagai tersangka SY ( 38 ) alamat Dusun Bakti RT/ RW 001 /001 Desa Tanjung leban Kec Bandar Laksamana , Kab . Bengkalis Prov Riau.

Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) sebanyak 30 orang akan di berangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di Kecamatan Bukit Batu , Kab Bengkalis pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 17 : 30 Wib .

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah menyebutkan tim Reskrim dan Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan 30 orang tersebut yang akan di berangkatkan ke Malaysia serta 1 ( Satu ) orang pengurus Pekerja Migran Indonesia tersebut .

- Advertisement -

Para PMI baik WNA dan WNI saat ini diamankan di Polres Bengkalis .

” Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 30 PMI dan 1 orang yang sebagai pengurus keberangkatan PMI tersebut ke Malaysia ,” Kata Kasatreskrim AKP Firman Fadillah , Rabu ( 13 / 9/2023 ) malam.

Pengamanan mereka dilakukan di hutan pinggiran laut di Desa Sepahat . Para PMI ini setelah dilakukan pendataan bukan saja Warganegara Indonesia ( WNI ) ada juga Warga Negara Asing ( WNA ) asal Bangladesh.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap mereka tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat dan selama 3 hari akan ada beberapa orang WNI dan WNA yang merupakan pekerja Migran akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal .

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis melakukan pemburuan pelaku .

Setelah kita melakukan penyelidikan tim mengetahui lokasi tempat persembunyian serta melakukan penggerebekan dan melakukan pengejaran ke tempat imigran ilegal tersebut berada di hutan pinggiran laut yang berlokasi di Desa Sepahat Kecamatan Bengkalis , Prov Riau ,” Ucap Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah .

Dari 30 orang tersebut setelah dilakukan pendataan terhadap 5 orang asal Bangladesh dan 25 Warga Negara Indonesia ( WNI ).

Dari keterangan korban yang mengurus mereka sepasang suami-istri SP ( 48 tahun ) dan Istrinya SY ( 38 tahun ) , dari keterangan ini kita lakukan penyergapan terhadap mereka , namun SP dan SY berhasil melarikan diri ,” ujar Kasat .

SY berhasil ditangkap didalam hutan dan tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis membawa PMI dan tersangka ke Mapolresta Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan SP dan H akan terus diburu .

Tindak Pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2,4 ,10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak Pidana perdagangan orang Jo Pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No .17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian .

Barang bukti yang diamankan 5 Paspor WNA dan 7 Paspor WNI .”

Sumber: Humas Polres (Jurnalis AR Media RCM)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *