BLITAR.MediaRCM.com – Polres Blitar Kota menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar.
Kasus tersebut terungkap setelah korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/01/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Blitar Kota pada 8 Januari 2026.
Korban diketahui bernama Hariyanto Bagong (53), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Sementara pelapor dalam perkara ini adalah Juminah (43), istri korban, warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Blok C2 dan Blok D3 Lapas Kelas IIB Blitar, Jalan Merapi Nomor 2, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjen kidul, Kota Blitar. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta visum et repertum, penyidik menetapkan enam tersangka, masing-masing berinisial MI (45) warga Kecamatan Gandusari, DP (30) warga Kecamatan Gandusari, KS (34) warga Kecamatan Garum, SP (45) warga Kecamatan Garum, BL (30) warga Kecamatan Nglegok, serta AR (26) warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Kapolres menjelaskan, motif penganiayaan bermula dari tersangka MI yang merasa ditipu oleh korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada para tersangka lain yang berada dalam satu sel, sehingga berujung pada aksi penganiayaan secara bersama-sama.
Modus penganiayaan dilakukan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong, menendang tubuh korban, serta melakukan tindakan kekerasan lainnya secara berulang.
Bahkan, korban juga mengalami tindakan pembakaran pada bagian tubuh menggunakan kertas rokok yang disulut api saat korban dalam kondisi tidur.
Akibat penganiayaan tersebut, pada 5 Januari 2026 korban mengalami muntah-muntah dan kondisi tubuh lemas, sehingga dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Namun, pada 10 Januari 2026 sekitar pukul 07.25 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban meninggal akibat pembengkakan otak besar serta kekerasan benda tumpul pada bagian pinggang kiri yang menyebabkan perdarahan hingga ke ginjal kiri.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, korek api gas, pasta gigi, bungkus rokok, rekam medis, flashdisk berisi foto korban, serta berkas visum et repertum.
“Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Blitar Kota menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(**)
Penulis Bas



