Bandar Lampung Media RCM (17/03/2023), Mengamati sedang ramainya kritik yang disampaikanoleh Netizen melalui media sosial terhadap kinerja Pemerintah Daerah di ProvinsiLampung.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mendorongagar unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik seluruh pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk segera diaktifkan dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Lampung, di Kantor Ombudsman Jalan Cut Mutia No. 137, Bandar Lampung.
“Sudah sejak lama dan selalu kami ingatkan kepada penyelenggara pelayanan publik,
untuk memiliki unit pengelolaan pengaduan. Salah satu upaya yang kami lakukandengan mendorong melalui survei penilaian kepatuhan standar pelayanan, dimanasalah satu indikator yang dinilai adalah ketersediaan unit pengelolaan pengaduanpenyelenggaraan pelayanan publik, hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 25Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Yaitu : di pasal 21 bahwa salah satu komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi salah satunya yaitu penanganan pengaduan, saran dan masukan. ” ujar Nur Rakman Yusuf selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung.
Ruang lingkup pelayanan publik sangat luas sekali terdiri dari pelayanan jasa publik (pendidikan, kesehatan, perbankan dll), pelayanan barang publik (infrastruktur seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, pupuk bersubsidi dll).
Pelayanan administrasi publik (adminduk, sertifikat tanah dll).
“Saat ini yang paling banyak menjadi sorotan masyarakat adalah terkait pelayanan barang publik yaitu infrastruktur jalan, kalau kita perhatikan, yang viral itu pada akhirnya disambut oleh netizen lain terkait unggahan bukti-bukti jalan rusak yang sudah terjadi bertahun-tahun di Lampung.
Berartikan masyarakat sebenarnya punya aspirasi, kita tidak tahu apakah selama ini aspirasi itu sudah tersampaikan atau belum, makanya sangat penting bagi penyelenggara pelayanan publik mulai aktif mengelola unit pengelolaan pengaduannya”, tambahnya.
Selain itu Ombudsman Lampung juga mendorong Pemerintah Daerah untuk
melakukan komunikasi, koordinasi dan sosialisasi yang masif antar stakeholder,
mengingat ruas jalan yang ada di Provinsi Lampung ini memiliki kewenangan yang berbeda-beda mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuaidengan status jalan.
“Masyarakat tidak peduli status jalan apa dan kewenangan siapa.
Masyarakat hanya ingin jalan di seluruh penjuru Lampung ini mulus dan tahan lama. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu membangun komunikasi yang masif dengan stakeholder dan masyarakat.
Melalui unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia bisa dijadikan salah satu bahan untuk melakukan evaluasi termasuk dalam membuat skala prioritas dalam perbaikan infrastruktur jalan .
Sehingga masyarakat bisa dan percaya untuk menyampaikan keluhan/pengaduan, aspirasi, saran dan kritik melalui kanal pengaduan resmi masing-masing pemerintah daerah”, tegas Nur Rakhman Yusuf.
Maraknya masyarakat menyampaikan keluhan/pengaduan, aspirasi, saran dan kritik melalui media sosial menjadi refleksi kita bersama betapa saat ini masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi kepada pemerintah daerah untuk bergerak cepat mengatasi berbagai keluhan/pengaduan, aspirasi, saran dan kritik.
Ekspektasi masyarakat ini perlu kita kelola dengan baik, meski mungkin tidak
semuanya bisa kita tindak lanjuti mengingat berbagai kendala dan keterbatasankewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah.
” Namun dengan adanya unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang aktif dapat memberikan informasi secara masif untuk keluhan/pengaduan yang belum bisa ditindaklanjuti dengan meneruskannya atau menginformasikan kepada pihak yang berwenang.
Sedangkan untuk keluhan/pengaduan, aspirasi, saran dan kritik yang
kewenangannya dapat secara cepat ditindaklanjuti, jangan menunda sampai menjadi “bola panas” yang kemudian viral di media sosial.
“Jangan sampai masyarakat berpikir semua masalah pelayanan publik harus
diviralkan terlebih dahulu baru pemerintah daerah mau menindaklanjuti keluhan/pengaduan, aspirasi, saran dan kritik.
” Untuk itu kami mengingatkan untuk
seluruh penyelenggara pelayanan publik memiliki standar pelayanan, salah satunyaunit pengelolaan pengaduan pelayanan publik untuk mengkanalisasi danmengelolanya secara cepat, tepat masif”, tutup Nur Rakhman