PRINGSEWU, MediaRCM.com – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu menyosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu No.12 Tahun 2023 Tentang Sistem Komunikasi Terkait Tata Laksana Keprotokolan Dalam Melaksanakan Kegiatan Pimpinan dan Kegiatan Daerah. Serta simulasi aplikasi Sistem Informasi Keprotokolan (SIKOP).
Sosialisasi yang dibuka oleh Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Hasan Basri, S.E., M.M. di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Kamis (14/09/2023) ini diikuti 45 peserta, terdiri dari 36 orang dari unsur perangkat daerah serta 9 orang dari kecamatan se-Kabupaten Pringsewu.
Menyampaikan sambutan tertulis Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Hasan Basri, S.E., M.M. mengatakan tantangan pelaksanaan pelayanan publik yang ada saat ini mengharuskan ASN terus meningkatkan dan berinovasi dalam rangka menciptakan mekanisme kerja yang efektif dan efisien guna menujang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pelayan publik.
“Kebijakan dan inovasi yang diambil harus secara jelas, tegas dan berdampak nyata dalam pelaksanaan reformasi birokrasi melalui akselerasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” katanya.
Pihaknya berharap dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut akan memperlancar komunikasi dan pelaksanaan agenda kegiatan kedepan, sehingga tidak lagi terjadi tumpeng tindih agenda dan bahkan tidak teragendakan, serta tentunya upaya bersama untuk mengembangkan kompetensi untuk peningkatan kualitas layanan e-government dengan menggunakan teknologi informasi dan transformasi digital.
“Sehingga kita selaku ASN benar-benar memahami pentingnya suatu pelayanan publik yang harus dilakukan dalam satu rangkaian utuh yang dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan yang wajib disediakan oleh kita selaku penyelenggara pelayan publik,” ujarnya, pada kegiatan yang dihadiri Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Pringsewu Eko Irawan, S.STP., M.M. dan Kepala Sub Bagian Keprotokolan Ali Syahputra, S.IP., M.Si., serta Analis Kebijakan Ahli Muda Rifqi Nurdiansyah, M.M. dan Anhar Saleh, S.Kom.
Penjabat Bupati Pringsewu melalui Asisten Administrasi Umum berpesan agar setelah mengikuti sosialisasi, hendaknya dilaksanakan secara konsisten oleh semua pihak terkait. Sekaligus berharap dengan implementasi media digital yang tepat dan konsisten, Pemkab Pringsewu akan semakin siap dan mantap dalam memberikan pelayanan yang terbaik.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Pringsewu Eko Irawan, S.STP., M.M. dalam laporannya mengatakan tujuan sosialisasi Surat Edaran Sekda Kabupaten Pringsewu No.12 Tahun 2023 Tentang Sistem Komunikasi Terkait Tata Laksana Keprotokolan Dalam Melaksanakan Kegiatan Pimpinan dan Kegiatan Daerah adalah dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut, sekaligus untuk menyimulasikan aplikasi Sistem Informasi Keprotokolan (SIKOP) kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu (Alfuhan)