Pemkab Blitar Percepat Sertifikasi Higiene Dapur MBG, 39 SPPG Ajukan SLHS

Reporter Basuki Blitar 24 Views

Blitar.MediaRCM.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menerbitkan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor B/050/288/409.3.4/202 tentang kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Tak hanya sebatas regulasi, Dinkes Blitar juga membentuk tim kerja internal dengan melibatkan puskesmas di seluruh wilayah.

“Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat sekaligus mempermudah pendampingan kepada pengelola SPPG.

- Advertisement -

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, M.Kes., menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 39 SPPG yang telah mengajukan permohonan SLHS. Dari jumlah tersebut, 7 dapur MBG sudah resmi mengantongi sertifikat.

“Kami membentuk tim kerja bersama puskesmas agar proses visitasi bisa berjalan lebih cepat, sehingga seluruh SPPG segera memenuhi standar higiene sanitasi,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Dinkes tidak hanya menunggu pengajuan, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan.

“Tim puskesmas turun langsung ke lapangan untuk membantu mulai dari kelengkapan administrasi hingga inspeksi kesehatan lingkungan.

Menurut dr. Christine, SLHS merupakan syarat penting sebagai jaminan keamanan pangan bagi penerima manfaat program MBG, seperti anak sekolah dan ibu hamil.

Melalui kolaborasi antara Dinkes, puskesmas, dan pengelola SPPG, pemerintah optimistis seluruh dapur MBG di Kabupaten Blitar segera tersertifikasi.

“Kami terus mendorong SPPG yang belum mengajukan agar segera melengkapi persyaratan. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa makanan yang disajikan sehat dan higienis,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa SLHS akan diterbitkan maksimal 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, sertifikat penjamah pangan (minimal 50 persen karyawan), hasil uji air dan makanan siap saji, serta hasil inspeksi kesehatan lingkungan.

Bagi SPPG yang telah memiliki SLHS sementara berdasarkan aturan sebelumnya, sertifikat tersebut tetap berlaku hingga masa berlakunya habis. Namun, mereka tetap diwajibkan mengurus SLHS permanen sesuai ketentuan terbaru.

“Langkah ini menegaskan keseriusan Pemkab Blitar dalam memastikan program MBG tidak hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga menjamin keamanan, kebersihan, dan kesehatan pangan bagi masyarakat.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *