BATANG – MEDIA RCM – Pengukuran dan pemasangan patok tanda batas tanah milik H.Subechan yang terletak di Desa Denasri Kulon Kec/Kab Batang yang terdampak tanggul laut Pantai Slamaran Kota Pekalongan, yang dilakukan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BPWS) Pemali Juana dan Pemerintah Desa Denasri Kulon Kabupaten Batang mengalami kebuntuan karena batas yang ditunjukkan tidak sesuai dengan peta sertifikat yang dimilikinya H Subechan.
Pemilik mengakui jelas jelas dirugikan atas tanahnya yang seluas sekitar 1,5 hektare yang terkena proyek tersebut hingga kini belum adanya kepastian atau titik terang kapan ganti rugi akan dilakukan.
Gagalnya pengukuran dan pemasangan patok itu sendiri diakibatkan karena hilangnya pembatas tanah tersebut yang sudah keburu dilakukannya kegiatan proyek tersebut tanpa koordinasi dengan pemilik lahannya.
Melalui Kuasa Hukumnya Haji Subechan, Zainudin, SH, mengatakan, pengukuran dan pemasangan patok tanah milik kliennya mengalami kendala disebabkan tidak ditemukannya batas – batas lahan tanah tersebut.
Oleh karena itu Zaenudin SH beserta kawan kawan akan segera mungkin untuk melakukan koordinasi kepada pihak yang berwenang dalam hal ini yaitu BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk menyampaikan adanya kendala dan temuan yang ada di lapangan.
“Tujuan kita berkoordinasi dengan BPN Batang untuk mencari solusi, terkait batas – batas lahan tersebut,” ungkap Zainudin SH.
Ia juga menyatakan ada sekitar 1,5 hektar tanah milik kliennya yang terdampak proyek nasional tanggul laut Pantai Slamaran Kota Pekalongan.
“Semuanya bersertifikat hak milik,Tapi sampai detik ini belum bisa diketahui berapa luasan tanah kliennya yang terkena dampak proyek tanggul laut Pantai Slamaran karena ada beberapa sertifikat,” ujarnya.
Didik Pramono, SH juga mengatakan,apabila pihak pemerintah sudah ada kepastian akan segera melakukan ganti rugi tanah milik H.subechan, pihaknya akan segera mungkin untuk membuka blokade tersebut.
“Dan jangan sampai ada dusta diantara kita, intinya hanya kita meminta kepastian kapan akan dilakukan ganti rugi lahan milik klien kami H Subechan akan dibayarkan , jangan hanya yang dikasih cuma janji-janji saja,tapi kenyataannya dilapangan sampai sekarang lihat sendiri,” jelas Didik Pramono.
Kehadiran Bapak Dr.Sugiyanto, SH, MH, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga hadir dalam kegiatan ini berdasarkan atas undangan dari DPU PR Kabupaten Batang.
“Saya menghadiri atas dasar undangan dari DPU PR Kabupaten Batang,selanjutnya saya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Langkah langkah apa yang akan dilakukan setelah ini,” ujarnya.
Sekretaris Desa Denasri Kulon kecamatan Batang Kabupaten Batang, Sugiyarto menuturkan kedatangan sifatnya hanya menghadiri atas undangan dari DPU PR Kabupaten Batang, berkaitan pemasangan tanda batas tanah warga yang belum diganti rugi.
“Pemasangan patok tanda batas tanah dan pengukuran ini dilakukan secara spontan,sehingga tidak mungkin akan bisa.karena harus melalui persiapan dan dari titik nolnya dulu? Supaya kita tau persis untuk mengetahui kepemilikan batas tanah masing-masing yang terdampak proyek ini,” jelas Sugiyarto selaku Sekertaris Desa Denasri Kulon.
Lanjut Sugiyarto Sekretaris Desa Denasri Kulon, mengungkapkan kami sifatnya hanya menunggu tindak lanjutnya dari Kuasa hukum H.Subechan untuk segera untuk menindaklanjuti kendala ini ke BPN Batang.Agar segera mengetahui batas-batas tanahnya.
“Setelah itu pemerintah Desa Denansri Kulon hanya mengikuti prosesnya saja,” ujarnya.
Perlu diketahui, Kuasa hukum H.Subechan Zaenudin dan Didik Pramono menutup akses jalan milik H.Subechan yang dilalui proyek seenaknya dan menghentikan aktivitas para pekerja ( Dimas )