Pembangunan Tower di Kedaung Baru Neglasari Belum Kantongi Izin dari DPMPTSP. Akal-akalan Pengusaha?

Reporter Media RCM Banten 85 Views

 

Tangerang,mediarcm.com-

- Advertisement -

Pembangunan sebuah tower di RW 01 Kelurahan Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang disinyalir belum kantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Tangerang. Padahal bangunan tower sudah hampir selesai pengerjaannya.

Menurut ketua RT setempat, Basuni, sudah ada izin lingkungan dan surat ajuan ke otoritas Bandara Soekarno-Hatta. “Kalau setau saya, izin lingkungannya sudah ada. Warga sekitar pada tanda tangan sampai ke Lurah dan Camat. Pengajuan ke otoritas Bandara Soekarno-Hatta juga sudah, walaupun saya belum liat suratnya,” katanya.

“Mengenai izin yang selanjutnya saya kurang tau, karena itu bukan kewenangan saya. Menurut saya kalau pengusaha udah berani membangun berarti udah ada izinnya,” lanjutnya Basuni.

Lurah Kedaung Baru Wawan Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu, 29/5/2024 membenarkan adanya pembangunan tower tersebut. Namun mengenai perizinan dari Dinas DPMPTSP Kota Tangerang ia belum mengetahui. “Ada tiga tower. Yang dua itu buat ganti tower yang terbakar di depan. Yang satu memang baru. Setau saya izin lingkungannya udah. Tapi belum tau apakah udah ada yang dari dinas. Itu kewenangan dari Satpol PP dan Dinas Perizinan,” katanya.

Berdasar informasi dari warga sekitar, lokasi tower sempat didatangi petugas Satpol PP Kota Tangerang. “Kemarin ada dari Satpol PP yang datang. Dua orang pekerja tower dibawa ke kantor,” ujar warga yang tidak mau disebutkan identitasnya.

“Sempat juga dihentikan karena ada pekerja yang terkena mesin gerinda,” bebernya. Pengerjaan tower juga dilakukan malam hari seolah menyembunyikan aktifitas pembangunannya.

Pihak Satpol PP Kota Tangerang melalui PPNS Dedi Iskandar membenarkan adanya pekerja tower yang dibawa untuk dimintai keterangan.

“Ya, dibawa dua orang pekerjanya. Selanjutnya sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” papar Dedi.

Sangat disayangkan adanya pengusaha “nakal” yang berusaha mengakali Perda Kota Tangerang. Seolah berprinsip, jika ketahuan dan disorot baru diurus izinnya.

(DHON/ROM)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *