Pelatihan Pengelolaan Statistik Sektoral Pemerintah Kota Tegal 2024

Reporter Redaksi 309 Views

Tegal, MediaRCM.com – Pelaksanaan Pelatihan Pengelolaan Statistik Sektoral Pemerintah Kota Tegal 2024 dilaksanakan di Hotel Khas Kota Tegal mulai 26 Februari sampai dengan 29 Februari 2024. Pelatihan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal Bapak drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M. Hadir memberikan sambutan, Kepala BPS Kota Tegal, Bapak Eman Sulaeman SST M.A.P dan Kepala BKPSDM Kota Tegal, Bapak Slamet Wahyono, S.STP., M.Si. Adapun narasumber kegiatan pelatihan Pengelolaan Statistik Sektoral Pemerintah Kota Tegal yaitu Harimurti, Norma Etika, dan Bety Atmani dari BPS Kota Tegal.

Dengan pelatihan Pengelolaan Statistik Sektoral diharapkan data/statistik yang dihasilkan akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.

- Advertisement -

Pelatihan pengelolaan statistik sektoral ini karena latar belakang yang jelas yaitu, Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa terdapat pembagian urusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Urusan tersebut merupakan urusan pemerintah konkuren yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Salah satu urusan wajib non-pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah adalah urusan statistik.

Sementara itu, Undang-undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, telah membedakan  penyelenggaraan statistik menjadi tiga, yaitu statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), statistik sektoral oleh instansi pemerintah selain BPS, sedangkan statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat baik perorangan maupun lembaga/perusahaan. Dengan demikian, penyelenggaraan urusan statistik pada pemerintah daerah merupakan penyelenggaraan urusan statistik sektoral.

Berdasarkan Peraturan Presiden no. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, BPS tidak hanya menjadi penyelenggara statistik dasar, tetapi juga sebagai pembina statistik. Oleh sebab itu, BPS perlu menyiapkan sumber daya yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan statistik sektoral. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan peningkatan kemampuan sumber daya manusia pada penyelenggaraan statistik sektoral.

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral oleh perangkat daerah, diperlukan pengetahuan bisnis proses penyelenggaraan statistik. Dalam hal ini, perlu disusun bahan-bahan ajar yang mudah dipahami dan dilaksanakan oleh penyelenggara urusan statistik di provinsi dan  kabupaten/kota.

Tujuan pelatihan Pengelolaan Statistik Sektoral Pemerintah Kota Tegal 2024 utamanya meningkatkan  Indeks Pembangunan Statistik Kota Tegal. Indeks Pembangunan Statistik (IPS) adalah untuk mengukur capaian Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan Data Statistik Sektoral baik di pementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Sukses Pembangunan Statistik Kota Tegal untuk kemajuan Kota Tegal. Kota Industri yang sedang meningkatkan pendapatan daerah untuk peningkatan kesejahteraan. (hrm)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *